Warta DKI
FituredHukum

KPK Memanggil 10 Orang Saksi Pejabat DPUPR Kabupaten Bogor Serta BPK

KPK Memanggil 10 Orang Saksi Pejabat DPUPR Kabupaten Bogor Serta BPK

Wartadki.com|Jakarta – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Bogor, Soebiantoro akhirnya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangannya dalam kasus suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, pada hari ini, KPK memanggil 10 saksi diantaranya pejabat DPUPR serta BPK.

“Hari ini KPK kembali memanggil 10 saksi. Untuk saksi dari DPUPR berjumlah 6 orang, sedangkan dari BPK sebanyak 4 orang,” kata Ali Fikri , Kamis (19/5/22).

Ia menambahkan, pemanggilan yang dilakukan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK ini penyidik masih mendalami tindak pidana korupsi yang dilakukan Ade Yasin soal suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

10 orang yang dipanggil oleh KPK untuk dijadikan saksi sebagai berikut :

  1. Soebiantoro PNS/Kepala Dinas PUPR Kab. Bogor
  2. Heru Haerudin PNS/PPK Bina Marga Dinas PUPR Kab. Bogor
  3. Aldino Putra Perdana PNS di Dinas PUPR Kab. Bogor
  4. Gantara Lenggana PNS di Dinas PUPR Kab. Bogor
  5. Krisman Nugraha PNS/Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kab. Bogor
  6. R. Indra Nurcahya PNS di Dinas PUPR Kab. Bogor
  7. Emmy Kurnia PNS BPK Perwakilan Jawa Barat
  8. Winda Rizmayani PNS BPK Perwakilan Jawa Barat
  9. Dessy Amalia PNS BPK Perwakilan Jawa Barat.
  10. Agus Khotib Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat.

Related posts

Penasehat Hukum:Â Pasal TPPU Tak Terbukti,Terdakwa Minta Dibebaskan

Redaksi Wartadki

Regional Head 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Drajat Sulistyo Kukuhkan Pengurus Baru Forwami

Redaksi

Germasc Sukses Gelar Senam Sehat Menangkan Supian-Chandra RW 09, Kelurahan Mampang

Redaksi

Ratusan Sembako Dibagikan Polda Kepri Pada Warga Terdampak Covid-19

Redaksi

Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2022

Redaksi

Persyaratan Wajib Tes Psikologi SIM, Bagi Pembuatan Baru dan Perpanjangan SIM di Satpas SIM 1221 Polres Depok

Redaksi

Leave a Comment