Warta DKI
Ragam

Komnas HAM Mediasi Sengketa Lahan Kampus UIII Depok

Wartadki.com|Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar mediasi terkait sengketa lahan pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (16/9).
Dalam acara mediasi yang dipimpin Komisioner Mediasi Munafrizal Manan, pihak Komnas HAM juga mengundang pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Hardiono.
Acara mediasi mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa, antara lain pihak pertama yang diwakili oleh beberapa warga Kampung Bulak, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Depok, selaku penggarap yang didampingi oleh Juru Runding sekaligus Kuasa Hukum Tatang.
Kemudian pihak kedua yaitu Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag) yang diwakili oleh M.Arskal Salim.GP
Pada kesempatan itu, Sekda Kota Depok, Hardiono mengatakan dalam mediasi tahap ini ruang lingkup kesepakatannya terkait permasalahan kasus tanah milik pemerintah dalam hal ini Kemenag eks Pemancar Radio Republik Indonesia (RRI).
“Antara warga penggarap, Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia (Setwapres), Tim Terpadu Provinsi Jawa Barat, dan Pemkot Depok,” ujar Hardiono.

Pemerintah Kota Depok diwakili Sekda Kota Depok Hardiono

Kesepakatannya, tambahnya, antara lain yang pertama adalah akan dilakukan appraisal (taksiran nilai) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yaitu sejumlah 22 penggarap, atau 25 bidang garap dari total 61 penggarap yang sudah terdata sebelumnya.
Selanjutnya kedua, sambung Hardiono, warga menyerahkan data yang belum di appraisal dan harus di verifikasi dan validasi. “Yang diserahkan data tersebut pada hari ini,” jelasnya.
Sedangkan yang ketiga, lanjutnya, agar transparan disampaikan kesepakatan ini hasil aritmatik appraisalnya dengan membuat permohonan ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Terakhir poin keempat, para pihak ada yang belum sampai titik temu tentang menaikkan nominal hasil appraisal. “Karena belum ada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, masing masing mencari aturannya,” pungkas Sekda Depok itu.
Hadir pada acara mediasi, antara lain perwakilan Satwapres, Kepala Biro (Karo) Umum Kemenag, ketua KJPP, Karo Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Lurah Cisalak, serta beberapa unsur dari Pemkot Depok, seperti asisten, Kabag Satpol PP, dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sukmajaya.

Related posts

Dinkes Kota Depok Akui Ada Kesalahan Komunikasi di RS Ibu dan Anak

Redaksi

234 Warga Binaan Rutan Cilodong Menerima Remisi, 13 Orang Dinyatakan Bebas

Redaksi

Indonesia, Negara Model Dalam Penanganan Isu-isu Kekerasan Pada Anak dan Perempuan

Redaksi

MA Menolak Memberi Pandangan Hukum Terhadap Pelantikan Kembali Gubernur DKI

Redaksi

Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di Rutan Kelas II Cilodong Depok

Redaksi

PT Freeport Kini Bisa Kembali Mengekspor Konsentrat Tembaga

Redaksi

Leave a Comment