Wartadki.com|Jakarta, — Komite I DPD RI menyatakan otonomi daerah saat ini belum mampu menghadirkan kesejahteraan rakyat. Bahkan dalam kerangka desentralisasi, pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan serta infrastruktur masih jauh dari harapan.
Hal itu terungkap dalam Uji Publik RUU tentang Perubahan Kelima UU No. 23/2014 yang diselenggarakan di Padang, Sumatera Barat.
“Atas kondisi tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan UU Nomor 23 Tahun 2014,” tutur Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi di Padang, pada Selasa (28/5/2024).