Wartadki.com|Jakarta, — Seorang berinisial IR bersama rekan rekanya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagaimana tertera dalam surat laporan No. LP/B/2682/VII/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut dinyatakan oleh Advokat Lechumanan selaku pelapor kepada awak media, Rabu, (3/9/2025) di Jakarta.
Lechumanan mengaku telah jadi korban oleh para terduga pelaku, “Para terduga pelaku tindak pidana ini merupakan warga negara indonesia yang mengaku sebagai orang yang dapat mengatur putusan pengadilan dalam hal ini menawarkan diri dan menjanjikan akan memenangkan perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung (MA) di Jakarta,’ ujarnya.
Atas tindakan terduga pelaku tersebut Lechumanan yang berprofesi sebagai seorang Advokat telah tertipu oleh terduga pelaku IR dan menderita kerugian sebesar Rp 2,5 miliar lebih. Berawal pihaknya sedang menangani perkara tingkat kasasi di MA terduga pelaku IR menawarkan diri dan mengatakan bisa memenangkan perkara tersebut dan bersedia di dokumentasikan terkait penyerahan uang sebesar kurang lebih Rp 2,5 miliar dalam bentuk mata uang asing USD yang di serahkan di salah satu Restoran di kawasan, Jakarta Selatan disaksikan oleh rekan dari pada korban antara lain berinisial AD, RB, WC yang kesemuanya telah memberikan keterangan di pemeriksaan penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah melayangkan surat undangan klarifikasi sudah dua kali dilayangkan kepada pelaku akan tetapi pelaku tidak menggunakan haknya selaku yang dilaporkan malah menganggap remeh pihak kepolisian dengan sama sekali tidak menjawab alasan ketidakhadirannya,” ungkap Lechumanan.
Korban berharap agar pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan segera melalukan gelar perkara untuk menindaklanjuti perkara yang dilaporkan oleh korban Lechumanan sekaligus menghimbau masyarakat agar hati-hati terhadap orang berinisial IR karena yang bersangkutan pastinya akan mencari korban baru lagi dengan cara yang sama yaitu dapat mengatur memenangkan perkara di MA.
Pihaknya mendesak agar Kapolres Metro Jakarta Selatan agar segera memerintahkan bawahannya untuk melaksanakan gelar perkara menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan agar perkara di maksud dapat segera di kirimkan surat pemberitahuan penyidikan ke Kejaksaan Jakarta Selatan.
“Perkara mafia kasus ini sudah sangat meresahkan masyarakat dengan janji-janji palsu yang dikemukakan dengan segala rayuan yang menyakinkan korban selaku masyarakat umum dan sesuai amanat Presiden agar mafia seluruhnya di berantas sampai ke akar-akarnya baik itu mafia kasus hingga mafia lainnya yang bersifat merugikan kepentingan rakyat,” Tutup Lechumanan.