Warta DKI
Hukum

Kisah Sipriyanus, Pembebasan Bersyarat Didepan Mata, Berakhir Duka di Dalam Lapas Tembesi BatamÂ

Warta DKI.com-Batam –Berawal dari perkelahian di Bengkong, Sipriyanus bersama tiga orang temannya, yang satu anak dibawah umur, yang satu lagi berdua ditahan dengan vonis berbeda-beda oleh pengadilan. Setelah menjalani hukuman, teman yang satu sudah bebas murni, pihaknya keluarga Sipriyanus masih nunggu pengurusan administrasi untuk bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Tembesi Batam. Keluarga besar Sipriyanus kaget mendengar kabar bahwa Sipriyanus meninggal dunia didalam Rumah Tahanan yang berada di daerah Tembesi Kota Batam.

Hal ini diceritakan oleh Fransiscus selaku Abang iparnya dari Sipriyanus kepada media ini. Fransiscus mengatakan kepada Awak media ini bahwa dirinya terakhir kali berkomunikasi dengan adiknya ketika ia meminta saya untuk mengurus pembebasan bersyarat.
“Dan dia meminta agar saya mengurus pembebasan bersyarat ke RT, RW dan kelurahan sebagai salah satu syarat, untuk dibebaskan “ujarnya saat di temui di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri Batam.
Selanjutnya Fansiskus mengatakan, begitu pengurusan persyaratan selesai Fransiscus mengatarkan persyaratan tersebut ke Rutan yang berada didaerah Tembesi supaya persyaratan pembebasan bersyarat bisa di proses cepat.
“Pada saat Sipriyanus belum kembali kepangkuan Tuhan ada sedikit perbincangan dengan Fransiscus, beliau mengatakan bahwasannya berkas ini di proses dan saya akan keluar perkiraan tanggal 29 Maret 2021 atau paling lama tanggal 5 April 2021, Sipriyanus sudah bebas”Jelasnya.
Setelah Fransiscus mendapatkan telpon, sekitar tanggal 10 April 2021 jam 14.00 Wib yang menelpon mengaku dari Lapas Tembesi Batam, memberi kabar duka bahwa Sipriyanus telah meninggal dunia di karenakan sakit lambung dan berada di Rumah Sakit Embung Patimah. Setelah mendengarkan berita yang sangat mengagetkan pihak keluarga, kemudian langsung menghubungi kuasa hukum Natalis Nibenama.
Setelah dikonfirmasi Natalis Nibenama Z mengatakan kepada media bahwa dalam kematian banyak kejanggalan yang terjadi dan keluarga memutuskan untuk mengambil jalur hukum dan sekarang kasus ini sudah sampai proses autopsi di rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.
“Kita harus bersabar dan menunggu proses yang ada, setelah hasil keluar apabila memerlukan tindakan yang lebih, kita akan melanjutkan proses yang lebih tinggi,”tambahnya Fransiscus.
Angelinis, salah satu tokoh perkumpulan mengatakan kepada pihak keluarga agar berusaha membuat situasi kondusif, kita harus bersabar dan harus menghargai proses yang sedang berlangsung saat ini.
“Ia juga mengatakan jangan sampai terpancing hal-hal yang di luar kendali, selagi proses ini berjalan ada baiknya keluarga juga memikirkan kedepannya saudara Sipriyanus akan diurus jenazahnya di kembumikan di Kota Batam atau di kembalikan ke kampung halaman agar bisa di persiapkan oleh para pihak dokter yang ada di rumah Sakit Bhyangkara Polda Kepri,”ujar Fransiscus. (Pen,Risk)

Related posts

Sambut Ramadhan,Lapas Cibinong Adakan Pesantren Kilat Untuk Warga Binaan

Redaksi Wartadki

Cegah Sedini Mungkin,Karutan Beserta Pegawai Dapatkan Pelatihan Mitigasi dan Evakuasi Bencana Kebakaran

Redaksi

Kuasa Hukum Daniel: PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Yang Locusnya Di Jakarta Timur Dan Bekasi

Redaksi

Bareskrim Mabes Polri dan BC Batam Gagalkan Penyeludupan 43.795 Butir Ekstasi

Redaksi Wartadki

Polsek Ciomas Polres Bogor Dalami Aksi Kawanan Pencuri Yang Bobol Rumah Warga

Redaksi

DPC LSM PENJARA PN Akan Laporkan Oknum ASN Yang Bekingin Tower Ilegal di Kabupaten Bogor

admin

Leave a Comment