Wartadkik.com|Jakarta, — Buntut penyebaran konten dalam akun YouTube Kanal Anak Bangsa berjudul ” Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) Budi Karya Terlibat ? ” Dan “PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman, Benarkah ” , menyeret Hendra Lie dan Rudi Santoso (berkas terpisah) sebagai terdakwa.
Dalam persidangan pimpinan Yusti Cianus Radja , Jaksa Penuntut Umum Arga Febrianto SH, Pieter Louw dan Dawin S Gaja, menghadirkan Rudi Santoso dan Ramonzah alias Ramon selaku videographer, editor dan sosial media spesialis di kanal youtube atas nama Kanal Anak Bangsa untuk didengarkan kesaksiannya, pada Kamis, (24/7/2025).
Menurut saksi, berawal atas perintah Rudi selaku bos saksi, menyiapkan alat podcast untuk syuting, Editing kemudian Upload dengan menggunakan (satu) unit Personal Computer/PC rakitan spek editing dan 1 (satu) unit harddisk Seagate.setelah perangkat podcast disiapkan.
Selanjutnya Hendra Lie sebagai nara sumber dan Rudi Santoso sebagai host, mulai melakukan pembuatan video Podcast yang direkam oleh Saksi Ramonzah dengan menggunakan perangkat atau alat Shooting tersebut.
Setelah proses pembuatan video podcast selesai, selanjutnya video tersebut disimpan Saksi Ramonzah ke dalam 1 (satu) unit Personal Computer/PC untuk selanjutnya dilakukan proses editing terlebih dahulu, setelah dilakukan proses editing, kemudian Saksi Ramonzah meng-upload atau mengunggah atau mempublish video podcast tersebut ke kanal youtube atas nama Kanal Anak Bangsa dengan mode private yang bisa melihat hanya yang memiliki akses.
Dalam dakwaan JPU terdakwa Hendra Lie (sebagai Narasumber) bersama dengan Rudi Santoso alias Rudi S. Kamri ((sebagai host, pengelola, pemilik dan/atau penanggungjawab akun youtube Kanal Anak Bangsa) yang diajukan dengan berkas perkara terpisah, pada tanggal 18 November 2022 hingga April 2023 bertempat di kantor Saksi Fredi di kawasana Pantai Carnaval Taman Impian Jaya Ancol, kota Jakarta Utara, yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, pada konten video podcast di portal youtube atas nama Kanal Anak Bangsa .
Dalam persidangan, Terdakwa Hendra Lie, didampingi Penasehat Hukumnya Advokat Hendry Yosodiringrat dan Rekan JPU menjerat para terdakwa dengan pasal Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 311 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.