Warta DKI
Ragam

Keperdataan Bisa Menimbulkan Pidana Umum

Wartadki.com|Jakarta Utara – Saksi ahli pidana Efendy Siregar dari Universitas Trisakti, yang diajukan sebagai saksi ahli pidana dalam perkara terdakwa,Tedja Widjaja,yang digelar pada tanggal 28/3/2019 di PN Negeri Jakarta Utara,dengan sangat tegas mengungkapkan bahwa apa bila syarat-syarat yang diperjanjikan tidak dipenuhi, wanprestasi mengakibatkan timbulnya tindak pidana umum. Misalnya suatu gedung tidak dilengkapi perizinan dan berita acara serahterima, maka itu dianggap tidak terpenuhi dan terlaksana sebagaimana diperjanjikan. Sebab, berita acara serahterima adalah suatu bukti telah rampung dilaksanakan pembangunan sesuai kesepakatan.
Sangat tidak tertutup kemungkinan wanprestasi (perdata) bermuara kepada kasus pidana, tetapi tentu saja harus ada dan dibuktikan unsur-unsurnya (pidana) di dalam suatu persidangan,” demikian dikatakan ahli pidana Efendy Saragih dalam sidang kasus penipuan dan penggelapan dalam perkara terdakwa Tedja widjaja pemilik PT Graha Mahardika (GM)
Terdakwa Tedja Widjaja dipersalahkan JPU Fedrik Adhar telah melakukan serangkaian kebohongan dan penggelapan dalam kaitan pembelian tanah lokasi kampus Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (UTA 45) dengan mengganti tanah di Cibubur, bangun gedung UTA 45 berikut uang tunai. Mereka dalam hal ini Tedja Widjaja dengan Rudyono Darsono mewakili UTA 45 Â kemudian membuat berbagai akta perjanjian.
Meski belum tuntas dilakukan pembayaran, entah itu berupa pembangunan gedung, tanah pengganti dan uang yang melalui bank garansi (bank garansinya saja tidak dibuat hingga kini dan gedung belum pernah diserahterimakan), terdakwa Tedja Widjaja telah membangun ruko di lokasi bahkan kemudian memperjual-belikannya.
“Kedua pihak memang diikat dengan akta-kata perjanjian. Tapi perbuatan itu tetap bisa diklasifikasikan sebagai perbuatan pidana jika didukung fakta-fakta dan alat bukti,” kata saksi ahli. Sebab, ada pula kausul khusus yang nyata-nyata tidak dipenuhi dalam perjanjian.
Dengan tidak dipenuhinya syarat-syarat dalam perjanjian, kata ahli, maka properti yang dibangun di lokasi yang baru dibeli namun belum tuntas pembayaran belum bisa dijual. Bahkan di situlah salah satunya letak tindak pidananya.
Menurut ahli pidana ini unsur tindak pidana penipuan (378 KUHP) dan penggelapan (372 KUHP) terdapat dalam kasus yang tengah disidangkan (Tedja Widjaja). Sebab, ada yang ditutup-tutupi sejak awal. “Di sini ada unsur dengan sengaja, di antaranya membeli tidak membayar lunas namun membuat dokumen peralihan hak,” ujarnya.
Menurut ahli pidana ini,banyak perbuatan ingkar janji atau cidera janji yang tampak perdata pada akhirnya bisa menjadi pidana. Jika  yang diperjanjikan tidak dilaksanakan apalagi  ditambah dengan perkataan bohong maupun rekayasa maka sanksinya yang tadinya keperdataan berubah menjadi pidana.
Jika yang diperjanjikan  tak dilaksanakan, adai lagi tipu muslihat, rangkaian kata-kata bohong, maka unsur penipuan dan penggelapannya menjadi jelas ada. “Dengan begitu sanksi pidanalah yang dikenakan. Terutama jika ada yang tidak sesuai atau ditutu-tutupi tidak sebagaimana keadaan yang sebenarnya sejak awal. Belum lagi kalau ada pemalsuan dan serangkaian kata-kata bohong maka jelas unsur penipuan dan penggelapannya sangat kuat,” tutur Efendy. Kata-kata telah ada pembayaran tentu saja harus didukung bukti atau kwitansi.
Demikian pula bangunan yang disebutkan dibangun, tentu saja harus ada berita serahterima dari yang membangun dengan pihak yang meminta dibangunkan. Tidak cukup hanya dengan bukti bahwa gedung tersebut telah dimanfaatkan untuk berkuliah oleh para mahasiswa lantas yang membangun pihak yang membuat akta perjanjian.
Tim penasihat hukum terdakwa Tedja Widjaja juga bertanya kepada ahli pidana apakah tindak pidananya menjadi gugur jika dalam akta perjanjian dibolehkan menjual properti yang dibangun di lokasi tersebut, Efendy tetap berpendapat tergantung dipenuhi atau tidak semua syarat-syarat yang ada dalam akta perjanjian.
Persidangan ini sudah tuntas mendengarkan semua keterangan para saksi.sidang mendatang akan digelar untuk pemeriksaan terdawa.(Feri)
 
 

Related posts

Pemkot Depok Fasilitasi Pelatihan Wirausaha Baru

Redaksi

Kofifah Optimis Raih Dukungan Partai Maju di Pilkada Jatim

Redaksi

Kapolsek Sawangan Minta Depok Gue Aktif Cari Solusi Kenakalan Remaja

Redaksi Wartadki

Honor Meluncur dengan 3 Jagoan Sekaligus

Redaksi

Polsek Tambora Ringkus Pengedar Narkoba

Redaksi

Standarisasi Pelayanan Bengkel, Cara Adira Memberi Terbaik Untuk Pelanggan

Redaksi

Leave a Comment