Wartadki.com|Semarang – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menegaskan, Kemendagri mendukung penuh program kerja sama pemerintah Republik Indonesia dengan United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) dalam bidang perlindungan anak periode 2021-2025. Hal itu disampaikan Teguh dalam Workshop Pengembangan Panduan Perencanaan dan Penganggaran Layanan Perlindungan Anak di Daerah Tahun Anggaran 2022 yang dihelat secara daring dan luring dari Hotel Quest Semarang, Selasa (17/5/2022).
Dukungan ini, lanjut Teguh, sebagaimana tertuang dalam Annual Work Plan (AWP) kementerian/lembaga. Salah satu output penting dalam AWP tersebut adalah tersusunnya Panduan Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Bidang Perlindungan Anak.
Dirinya berharap, panduan tersebut dapat membantu pemerintah daerah (pemda) dalam mengintegrasikan program dan kegiatan perlindungan anak yang tersebar di sejumlah Perangkat Daerah ke dalam dokumen perencanaan daerah. Ini mengingat urusan perlindungan anak menyangkut lintas sektor yang perlu diintegrasikan dan disinkronisasikan. Langkah itu penting agar pelayanan perlindungan anak lebih terpadu sesuai tujuan, target, dan sasaran pembangunan daerah.
Teguh mengaku menaruh harapan besar terhadap upaya pengintegrasian perencanaan dan penganggaran tersebut, agar menjadi dasar dalam membangun kolaborasi antar-pemangku kepentingan terkait perlindungan anak. Hal ini sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan perlindungan anak sejak dalam perencanaan.
Pentingnya mengintegrasikan perencananaan program perlindungan anak juga diamini oleh Chief of Child Protection UNICEF. Upaya ini dinilai sebagai langkah kolaboratif untuk menghimpun penyelesaian masalah yang tersebar di berbagai sektor.
Adapun Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terpilih sebagai salah satu lokasi uji coba draf Panduan Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Bidang Perlindungan Anak. Alasannya, Jateng memiliki capaian target dan dukungan kepala daerah yang meyakinkan dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bappeda Jateng Agung Tejo Prabowo menyambut baik kegiatan penyusunan panduan pengintegrasian tersebut. Dia menilai, kegiatan itu merupakan langkah strategis karena perlindungan anak dan pemenuhan hak anak merupakan isu lintas sektor yang perlu segera diselesaikan.
Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menempatkan langkah pemenuhan hak anak sebagai isu pembangunan manusia untuk mencegah pernikahan usia anak, kekerasan terhadap anak, dan anak-anak yang dipekerjakan di bawah umur.
Pemprov Jateng juga telah menyiapkan regulasi yang menjadi landasan aksi perlindungan anak. Regulasi tersebut antara lain Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 dan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Dalam regulasi tersebut mengamanatkan, bahwa penyelenggaraan perlindungan anak oleh pemda dilaksanakan melalui Dinas yang dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah terkait, melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas.
“Melalui Workshop Integrasi Perencanaan Perlindungan Anak ini, hak-hak anak untuk hidup sejahtera, terbebas dari ancaman kekerasan, dan terpenuhi kebutuhan dasarnya kian menjadi nyata. Yakni merealisasikan Indonesia layak anak dari daerah,” harapnya.