Warta DKI
FituredHukum

Keluarga Korban Tabrak Lari Desak Hakim PN Jakarta Utara Tahan Terdakwa

Keluarga Korban Tabrak Lari Desak Hakim PN Jakarta Utara Tahan Terdakwa

Wartadki.com|Jakarta, — Aposan Anak korban tabrak lari,  usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  Kamis, (7/8/2025), mengungkapkan bahwa dirinya bertemu dengan terdakwa di pasar yang membawa belanjaan. “Terdakwa dalam keadaan sehat, bertemu saya di pasar lagi bawa belanjaan banyak, untuk itu  saya meminta yang mulia Hakim untuk menahan terdakwa,” ungkapnya.

Diketahui, persidangan pimpinan Hapsari Retno Widowulan,  Perkara Nomor 680/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr sampai pada agenda pembelaan/eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Ivone Setia Negara kembali hadir di persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya untuk menyampaikan keberatannya atas dakwaan JPU dengan pasal 310 atau 311 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas.

Terjadinya insiden hingga hilangnya nyawa korban Supardi (82) itu ketika sedang melakukan aktivitas olahraga jogging  sekitar  pukul 5.30.Wib, ditabrak oleh mobil terdakwa dari belakang di Perumahan Taman Grisenda. Pelaku sempat melarikan diri kemudian diamankan oleh keamanan Perumahan Taman Grisenda, sempat tidak mengakuinya meskipun terdapat bukti yang jelas seperti rekaman CCTV, rambut serta darah yang menempel di kaca mobil.

Related posts

Prabowo Subianto Menunjuk Arvindo Noviar Menjadi Ketua Umum Relawan

Redaksi

PWRI Kabupaten Bogor Mendukung Acara GM FKPPl Kabupaten Bogor Bhakti Sosial Peduli Lingkungan Hidup

Redaksi

Rokok Tanpa Cukai Manchester dan Rexo Beredar Di Pasaran

Redaksi

Refleksi Akhir Tahun, PENA Foundation Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim

Redaksi

Bukti Nyata Berantas Gangguan Kamtib, Lapas Cibinong Gelar Razia Gabungan

Redaksi

Jaksa Menuntut Jimmy Wirianto 6 Tahun Penjara

Redaksi Wartadki

Leave a Comment