Warta DKI
FituredHukum

Keluarga Korban Tabrak Lari Desak Hakim PN Jakarta Utara Tahan Terdakwa

Keluarga Korban Tabrak Lari Desak Hakim PN Jakarta Utara Tahan Terdakwa

Wartadki.com|Jakarta, — Aposan Anak korban tabrak lari,  usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  Kamis, (7/8/2025), mengungkapkan bahwa dirinya bertemu dengan terdakwa di pasar yang membawa belanjaan. “Terdakwa dalam keadaan sehat, bertemu saya di pasar lagi bawa belanjaan banyak, untuk itu  saya meminta yang mulia Hakim untuk menahan terdakwa,” ungkapnya.

Diketahui, persidangan pimpinan Hapsari Retno Widowulan,  Perkara Nomor 680/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr sampai pada agenda pembelaan/eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Ivone Setia Negara kembali hadir di persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya untuk menyampaikan keberatannya atas dakwaan JPU dengan pasal 310 atau 311 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas.

Terjadinya insiden hingga hilangnya nyawa korban Supardi (82) itu ketika sedang melakukan aktivitas olahraga jogging  sekitar  pukul 5.30.Wib, ditabrak oleh mobil terdakwa dari belakang di Perumahan Taman Grisenda. Pelaku sempat melarikan diri kemudian diamankan oleh keamanan Perumahan Taman Grisenda, sempat tidak mengakuinya meskipun terdapat bukti yang jelas seperti rekaman CCTV, rambut serta darah yang menempel di kaca mobil.

Related posts

Rakernas Ke-4 Senkom Mitra Polri TA 2023 Secara Virtual di Polres Bogor

Redaksi

Polres Bogor Amankan 42 Orang Tersangka Dalam Gelaran Operasi Antik 2023

Redaksi

Suami Istri Ajungkan Banding Atas Putusan Hakim di PN Jakarta Utara

Redaksi

Publikasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Tahun 2025

Redaksi

Kejari Jakut Tetapkan Tersangka Korupsi, Manager Bulog Dan Dua Pimpinan Perusahaan Swasta

Redaksi

Ketua NU Depok Raih Gelar Doktor Presentasikan Peran NU Di Mata Dunia

Redaksi

Leave a Comment