Jakarta, — Kejaksaan Negeri (Kejari ) Jakarta Utara berhasil menangkap kembali terdakwa Januar Murdianto als Jawir Bin Moh Rianto di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, (12/5) pukul 14:50 WIB.
Hal itu di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kejari Jakarta Utara Dandeni Herdiana. “Penangkapan di lakukan oleh tim gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana umum, sebelumnya terdakwa Januar Murdianto als Jawir Bin Moh Rianto telah melarikan diri dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dilakukan persidangan tahap pemeriksaan saksi pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB lalu. Januar didakwa melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP,” jelas Kajari Dandeni Herdiana.
Lebih lanjut diungkapkannya, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera membentuk Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk melakukan pencarian
dan pengejaran terhadap terdakwa dan selanjutnya tim gabungan itu melakukan pemetaan titik–titik dimana dan kepada siapa sekiranya terdakwa akan meminta bantuan dan terus melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat dan orang tersebut.
Kemudian pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 13.15 Wib, Tim mendapatkan informasi bahwa Terdakwa akan menemui pacar terdakwa yakni Saksi Novita Sari di tempat kerja pacarnya terdakwa di kawasan Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut segera merapat ke tempat kerja Saksi Novita Sari untuk melakukan pemetaan wilayah dan pemantauan.
Sekitar pukul 14.50 Wib Tim melihat seorang laki–laki yang teridentifikasi adalah Terdakwa Januar Murdianto als Jawir Bin Moh Rianto di lokasi tersebut di atas sehingga kemudian Tim melakukan upaya
penangkapan, meski terdakwa melawan dan mencoba kabur akan tetapi upaya tersebut berhasil digagalkan, sehingga Terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Selanjutnya, Terdakwa kemudian diserahkan kembali ke Rutan tempat dimana Terdakwa ditahan sebelumnya yaitu Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur,” Pungkasnya.