Warta DKI
FituredHukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Kembali Selamatkan Aset Negara Senilai Rp 138 Miliar

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Kembali Selamatkan Aset Negara Senilai Rp 138 Miliar

Wartadki.com|Jakarta, — Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara berhasil menguasai kembali tanah aset negara senilai Rp 138 miliar milik PT Pelindo (Persero) Regional II dari pihak lawan , sebagaimana telah dieksekusinya putusan pengadilan Rabu (8/11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto melalui Kasudatun Wahyu Oktaviandi menyatakan , bahwa JPN sebagai kuasa PT Pelindo (Persero) Pelindo Regional II Sunda Kelapa berdasarkan surat kuasa Khusus No .KP.20.04/23/4/1/LGI/UT/PI .IM 9 tanggal 23 April 2019 telah menangkan gugatan perdata melawan PT Artha Sempana yang menguasai lahan seluas 5.564 m2 diatas lahan HPL No.11/Kota Administrasi Jakarta Utara tanpa ikatan Kontraktual sehingga Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perintah pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap telah melaksanakan eksekusi dengan cara melakukan pengosongan lahan dan bangunan yang berdiri diatasnya .

Pelaksana eksekusi tersebut juga dibantu aparat gabungan dari tim intelijen Kejari Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Utara, Kodim 0502, Kantor Pertanahan/ BPN Jakarta Utara , Satpol PP, Sudin SDA, Polsek Pagedangan, Koramil, PLN Bandengan Camat Pedemangan , dan Lurah Ancol serta petugas dari PT Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa .

Dengan telah melaksanakan eksekusi tersebut JPN Kejari Jakut selaku kuasa hukum dari PT Pelindo berhasil menguasai kembali tanah tanah tersebut seluas 5.564 M2 sehingga berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp 138.894.132.000,-dengan perhitungan NJOP 2023 Rp 24.963.000,-/meter.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara melakukan eksekusi pengosongan terhadap tanah PT Pelabuhan Indonesia (Persero) seluas 5.564 m2 di Jalan Lodan No 43, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara,
Eksekusi pengosongan yang dilakukan adalah merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 3200 K/Pdt/2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 450/PDT/2021/PT DKI jo. Putusan PN Nomor 194/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr, yang merupakan sengketa antara Pelindo dengan PT Artha Sempana.

Related posts

Mempan RB Memberikan Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBBM Kepada Lapas Cibinong

Redaksi Wartadki

ITQA: Dzikir Memberi Ketenangan Jiwa Membawa Kesuksesan Hakiki

Redaksi

Kinerja DPUPR Kabupaten Bogor Disoal, Masih Sebatas ABS

Redaksi

ASIAFI Kabupaten Bogor Gelar Sosialisasi Senam Ayo Bersatu Indonesia Bugar 2045

Redaksi

Harlah PPP ke-50 di Gor Pakansari Bogor Dihadiri Erick Thohir, Dan Ribuan Massa

Redaksi

Hakim PN Jakarta Utara Vonis Percobaan Terdakwa Penggelapan

Redaksi

Leave a Comment