Warta DKI
Ragam

Kebohongan Tedja Widjaya Sudah Terbongkar

Wartadki.com|Jakarta -Saksi fakta Bambang Prabowo yang diajukan Jaksa penuntut Umum (JPU) Frederik Adhar, dalam persidang pidana 378 dan 372 KUHP, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada (27/3/2019), yang menyeret Tedja Widjaja  kini terkuak sudah.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim,Tugiyanto, menurut saksi Bambang , setidaknya tujuh akta yang diduga sudah di palsu Tedja Widjaja dalam kaitan penguasaan lahan kampus Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (UTA 45) secara melawan hak (hukum) oleh terdakwa Tedja Widjaja, pemilik PT Graha Mahardika (GM). Tidak itu saja, terdakwa Tedja Widjaja diduga juga telah menyuap Kepala UPPTD Tanjung Priok, SP, Rp 1 Miliar guna pemecahan SPPT PBB lahan Kampus UTA 45.
Hal itu diungkapkan saksi fakta Bambang Prabowo dalam sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tedja Widjaja . Saksi yang mengaku sebagai mantan asisten pribadi almarhum Thomas Feaa  memaparkan secara gamblang apa yang dilakukan terdakwa dalam rangka menguasai dan memiliki tanah yang bukan miliknya itu (lokasi kampus UTA 45).
“Terdakwa membuat akta jual beli yang kemudian disusul dengan akta perjanjian-perjanjian. Namun, akhirnya tidak dibayar uangnya sama sekali,” ujar Bambang Prabowo yang mengaku sempat sebagai kuasa usaha Tedja Widjaja dan Lindawati.
Untuk mengelabui sekaligus memperdaya UTA 45 yang waktu itu diwakili Rudyono Darsono (kini Ketua Dewan Pembina UTA 45), terdakwa menjanjikan pembayaran tanah UTA 45 dengan cara bank garansi dan tanah di Cibubur. Namun, hingga kini bank garansinya  tidak kunjung dibuat dan tanah di Cibubur tidak tahu di mana juntrungnya,nihil sama sekali.
“ Thomas sempat menanyakan kepada terdakwa Tedja Widjaja tentang nasib bank garansi sekaligus tentang pembayaran tanah UTA 45, terdakwa menjawab sedang dikoordinasikan. Kenyataannya sampai saat ini bank garansi tersebut tidak pernah direalisasikan,” tutur saksi.
Saksi juga menyebutkan terdakwa Tedja Widjaja merekayasa seolah saksi korban Rudyono Darsono menjual saham ke Michael Darsono. “Itu tidak pernah terjadi semua itu ulah Tedja Widjaja,” ungkap Bambang Prabowo seraya menambahkan bahwa tanda tangan Rudyono Darsono di akta peralihan saham itu bukan dibubuhkan yang bersangkutan (Rudyono Darsono). Tetapi discan oleh Tedja Widjaja di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan.
“Pen-scan-an dilakukan dihadapan saya sendiri. Michael Darsono sendiri saat itu sedang berada di Amerika Serikat. Jadi, jelas dipalsu kan semua tandatangan di akta tersebut,” kata Bambang.
Menurut Bambang Prabowo, dirinya sempat memberi tahu Thomas bahwa yang dilakukan Tedja Widjaja dengan melibatkan Thomas sendiri berbahaya. Namun Thomas menjawab, dirinya juga tahu itu berbahaya. Mereka mengikuti apa yang dilakukan Tedja Widjaja bukan sebagai orang bodoh. “Saya tahu semua kebohongan yang dilakukan Tedja Widjaja, ikuti saya saja,” demikian  Thomas sebagaimana ditirukan Bambang Prabowo.
Menjawab pertanyaan JPU Fedrik Adhar, saksi menyebutkan awal kekisruhan dan sengketa lahan kampus UTA 45 Â setelah ada akta perubahan susunan pengurus Yayasan UTA 45. Tedja Widjaja mencoba mengubah akta sekaligus menyingkirkan Rudyono Darsono. Dengan cara kasar seperti itu ternyata tercapai apa yang dinginkannya untuk menguasai sepenuhnya aset tanah kampus UTA 45 dengan semurah-murahnya dapat direalisasikan.
Saksi juga menyebutkan, tanah pengganti di Cibubur  yang dijanjikan terdakwa Tedja Widjaja tidak pernah kesampaian.  “Semuanya bohong dan tipu daya saja. Saat ditagih dibuat lagi akta pengakuan hutang atau apa lagi namanya. Namun pada intinya belum ada pembayaran,” tutur Bambang Prabowo.
Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Tugiyanto apakah pembayaran tanah dengan pembangunan gedung (kampus UTA 45) delapan lantai tidak dihitung, saksi menjawab, bangunan delapan lantai itu dibiayai pembangunannya sampai tuntas oleh Rudyono Darsono.
Mengenai tindakan penyuapan oknum pejabat negara yaitu Kepala UPPTD Tanjung Priok, SP, saksi mengungkapkan dirinya ikut mengantarkan uang Rp 1 miliar tersebut kepada SP. Sejak itu pengurusan pemecahan SPPT PBB tanah yang sempat diurus saksi itu menjandi tuntas.
Melihat dan mendengar keberanian saksi fakta mengungkapkan rangkaian tindak kejahatan yang dilakukan Tedja Widjaja, baik JPU Fedrik Adhar maupun Ketua Majelis Hakim Tugiyanto sempat mengingatkan Bambang Prabowo ada konsekuensi dari bersaksi.Nampaknya Bambang Prabowo siap dengan resiko. (Feri)

Related posts

Bawaslu Tidak Boleh Menafsirkan Putusan MK

Redaksi Wartadki

Bikers Brotherhood Deklarasikan Bogor Kondusif

Redaksi

Menciptakan Depok Bebas Sampah Dengan Bank Sampah

Redaksi

Persiapan Pilpres 2019, Kombatan Adakan Konsolidasi

Redaksi

Kaleidoskop 2018 Pembangunan di Kota Depok Mencapai 83 persen

Redaksi

Yunani Berlakukan Hukum Syariah Islam Bagi Umat Islam

Redaksi

Leave a Comment