Warta DKI
FituredHukum

Kasus Dugaan Penganiayaan, Penasehat Hukum: Tidak Ada Perbuatan Mohon Kepada Majelis Bebaskan Terdakwa

Kasus Dugaan Penganiayaan, Penasehat Hukum: Tidak Ada Perbuatan Mohon Kepada Majelis Bebaskan Terdakwa

Wartadki.com|Jakarta, — Perkara dugaan penganiayaan yang disidangkan oleh pimpinan Majelis Hakim Yusti Cianus Radja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa Nancy Paulina sampai pada agenda pledoi (tanggapan)  atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis,  (22/8/2025).

Sebelumnya JPU Ari Sulton  menuntut terdakwa 8 bulan penjara karena diyakini terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana  diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Didalam persidangan DR. (H.C.) Lechumanan, Muhamad Isa Bustomi dan Raden Nur  Al Prima  yang merupakan  Advokat dan Konsultan Hukum di Kantor Hukum/ Firma selaku tim penasehat hukum terdakwa dalam Pledoinya menguraikan peristiwa demi peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi tidak ada peristiwa pemukulan yang ada  hanya cek- cok  dikarenakan terdakwa diserang dengan kata kata kasar oleh korban Kumar S sehingga  terjadi kericuhan yang dimanipulasi oleh korban dalam perkara a quo.

“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan adanya permasalahan pribadi antara Terdakwa dan saksi korban merupakan dakwaan yang sangat mengada-ada dan kabur sehingga dakwaan harus dinyatakan tidak dapat dibuktikan,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kuasa Hukum, tidak pernah ada peristiwa kekerasan atau pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Nancy Paulina, Saksi Manwarjit Singh als Gogi Saksi Sri R Selwen,  Benar bahwa saksi pada saat peristiwa kejadian tersebut berstatus bekerja sebagai sopir dari dari Manwarjit Singh als Gogi dan Terdakwa Nancy Paulina,  benar terdakwa memegang sendal perempuan yang diberikan oleh saksi Firman namun terdakwa tidak pernah memukul Saksi Kumar S menggunakan sendal perempuan tersebut, Terdakwa hanya menggunakan untuk menakut-nakuti saksi Kumar S.

Penasehat Hukum terdakwa memohon kepada majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a- quo, memutuskan dengan menyatakan: “ Mengadili “

  1. Menyatakan Terdakwa Nancy Paulina tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum.
  2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan hukum (vrijspraak) atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging);
  3. Memulihkan nama baik Terdakwa dalam harkat dan martabatnya di masyarakat;
  4. Membebankan biaya perkara pada Negara;

Related posts

Lapas Cibinong Laksanakan Vaksinasi Booster Covid-19

Redaksi

PCNU Depok Menolak Muktamar Luar Biasa, Menyalahi Aturan Organisasi

Redaksi

Jevon VG Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum PT HAL Apresiasi Putusan Hakim

Redaksi

Personil Polres Bogor Cegah Kejahatan di Pemukiman Warga 

Redaksi

Sidang Lanjutan Praperadilan Adang Cs, Masuk Tahap Kesimpulan

Redaksi

BPJamsostek Cabang Kota Depok Sosialisasi Perlindungan Terhadap Para Pekerja

Redaksi

Leave a Comment