Wartadki.com|Jakarta – Mereka dipindahkan karena melakukan kekerasan dan pemerasan terhadap napi lain di Blok Rutan Cipinang. Ke-10 orang napi tersebut langsung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, pada hari Kamis, (28/10/2021) malam hingga hari Jumat, (29/1/2021) dinihari.
Adapun nama pelaku adalah Ar als Rz, CS bin Sd, FR bin Taj, MR bin Ang, Pd bin Sn, Pak bin us, Rob, Sal bin mk RS, TN als FG dan IJH.
Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, bahwa tindakan tegas tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan arahan Dirjen Pemasyarakatan sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat melalui *IG @supirpete2* terkait dengan tindakan kekerasan dan pemerasan sesama napi.
Setelah mendapat info tersebut, pada Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekitar pukul 14 siang. Saya memerintahkan Kadivpas  Marselina untuk melakukan pengecekan langsung ke Rutan Salemba dan Rutan Cipinang maupun ke Lapas lainnya.
Kemudian Kadivpas melakukan pendalaman di Rutan Cipinang bersama Kepala Rutan dan beberapa Pejabat Struktural dan berhasil melakukan pencarian keterangan informasi di Blok 3 yang diduga menjadi lokasi penganiayaan,†ujar Ibnu Chuldun, Jumat (29/10/2021)