Wartadki.com| Bogor–Terkait pemberitaan serta pengakuan Fikri Salim pada salah satu media bahwa Lucky Aziza B. adalah istri sirinya dibantah tegas oleh Kamaruddin Simanjuntak, SH sekaligus memberikan hak jawab Kliennya melalui press release pada awak media yang hadir dalam persidangan beberapa waktu yang lalu.
†Di sini saya dan rekan-rekan selaku kuasa hukum memberikan hak jawab sekaligus mengklarifikasi terkait apa yang di sampaikan terdakwa dan menjadi pemberitaan, dalam perkara kasus penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan Surat/Akta Otentik†ujarnya, pada hari Kamis, (9/7/2020).
“Dalam faktanya, bahwa saudara Fikri Salim alias Kiki belum dan/atau tidak pernah menjadi suami siri dari Klien kami dan/atau Klien kami bukanlah Istri Siri dari terdakwa saudara Fikri Salim alias Kiki, sehingga pemberitaan oleh salah satu Media tersebut sangat menyesatkan publik dan sangat tidak benar adanya,  serta merupakan Fitnah serta Pencemaran nama baik dan kami juga menegaskan bahwa Klein kami dari dahulu sampai sekarang tidak pernah menunjuk dan /atau ada kuasa hukum yang bernama Edo,†ungkapnya.
Dia juga mengatakan ,†klien kami sebagai Dokter Ahli dan Guru Besar FK UI, yaitu : Prof. DR.dr. Lucky Aziza B., SPPD., KGH., FACP., FINASIM., SH., MH., adalah tidak pernah dan tidak akan pernah menjadi isteri siri dari terdakwa Fikri Salim, ini berdasarkan keterangan Klien kami yang di perkuat oleh bukti otentik yaitu  Akta Nomor 28 tertanggal Rabu, 29 Mei 2013, keterangan akta ini dibuat dihadapan dan/atau kantor Notaris Zulkifli Harahap, SH,†jelasnya.
Hal ini juga di perkuat oleh Fikri Salim (terdakwa ) yang telah membuat “Surat Pernyataan Dan Berani Diangkat Sumpah bahwa Fikri Salim ( terdakwa ) Tidak Benar Atau Tidak Pernah Selingkuh atau Suami Siri dan/ atau Apapun Istilahnya Dengan Dokter Lucky Azizah Bawazier ,†ungkapnya.
“Pernyataan ini dibuat dengan sejujur – jujurnya tanpa paksaan siapapun, dan tidak akan serta tidak dapat dicabut selamanya. Dan di dalam Akta Nomor 28 tertanggal, Rabu, (29 Mei 2013), itu menyatakan bahwa Fikri Salim ( terdakwa ) yang ketika itu mengaku hanya sebagai “Pegawai / Karyawan dari Klien Kami dan bukan Suami siri/selingkuh.
Bahwa maksud dan tujuan pembuatan akta tersebut adalah justru untuk menepis isu – isu lama, yang sengaja dihembuskan oleh orang-orang tertentu ketika itu, yang juga sengaja untuk dilansir oleh media- media tertentu, untuk kepentingan fitnah dan pencemaran nama baik klien kami.
†Jadi masalah suami siri/dan seterusnya adalah problem Fikri Salim, tidak ada sangkut pautnya dengan Prof. DR.dr. Lucky Aziza B., SPPD.,KGH., FINASIM., SH., MH.,dan tidak ada sangkut paut dengan semua perkara Laporan Polisi Fikri Salim; Bahwa Klien kami akan melakukan tuntutan hukum dengan cara mengadukan dan/atau melaporkan kepada yth, Kepala Kepolisian RI, yaitu : pihak-pihak yang sengaja membuat dan menyebarkan berita fitnah dan pencemaran nama baik klien kami sebagai berita “Hoaxâ€, khususnya terhadap terdakwa Fikri Salim dan suruhannya, yang secara sengaja “menyebar berita hoax†yaitu sengaja melanggar ketentuan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITEâ€) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “UU RI 19/2016 khususnya pelanggaran atas ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yaitu : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.(Rb/hasibuan)