Depok – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok  Sufari  membatah tudingan dari kuasa hukum Koperasi Pandawa yang mengatakan bahwa adanya pertemuan dan kong kalikong antara hakim, jaksa dan pengacara korban pada tanggal 26 Oktober 2017 di ruang Pidana Khusu (pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Depok, hal tersebut di ungkapkan Kajari Depok Sufari usai aksi ratusan massa Pandawa.
ikatakan Sufari hal tersebut tentu sangat merugikan citra dari penegak hukum terutama kejaksaan untuk itu pihaknya merasa perlu untuk melakukan konfirmasi agar informasi yang berkembang tidak meyesatkan dan menimbulkan kegaduhan.
“Kedatangan hakim diperintah ketua pengadilan dan pertemuan itu sifatnya kebetulan. Selain itu, ada surat resmi pemanggilan untuk para saksi. Makanya mereka datang ada pemanggilan secara resmi didampingi kuasa hukum untuk persidangan selanjutnya. Intinya, tidak ada intimidasi, dan jelas mereka kapasitasnya sama,” terangnya, Kamis (03/11).
Selanjutnya, untuk persoalan TPPU, Sufari menjelaskan dalam berkas tersebut memang belum menyidik persoalan TPPU. Sementara ini dalam berkas, baru menyangkut tindak pidana perbankan, karena mengumpulkan dana harus ada ijin dari pemerintah. Kedua di alternatifkan ke UU Hukum Pidana Pasal penggelapan.
“Untuk sementara ini hasil penyidikan tindak pidana perbankan dan penggelapan. tentu ini jadi kewenangan penyidik, sebab untuk tindak pidana umum bukan kewenangan kejaksaan,”Jelasnya.
Namun begitu, ia mengutarakan massa yang melakukan demo sesungguhnya kapasitas sama dengan mereka level leader diamond (terdakwa koperasi pandawa-red)). Namun baru sebagai saksi, belum bisa ditingkatkan statusnya sebelum ada penyidikan.
“Dari fakta persidangan, mereka ini statusnya sama, hanya saat ini masih sebagai saksi atau leader diamond Koperasi Pandawa,” ungkapnya. (Yopi).