Warta DKI
FituredHukum

Kajari Jakarta Utara Apresiasi Persetujuan Penggunaan Lahan Untuk Gedung Baru

Kajari Jakarta Utara Apresiasi Persetujuan Penggunaan Lahan Untuk Gedung Baru

Wartadki.com|Jakarta, — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Jakarta Utara Dandeni Herdiana apresiasi atas terbitnya SK Gubernur DKI Jakarta No.873/2024 tanggal 27 Desember 2024 Tentang Persetujuan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah Berupa Lahan seluas 4500 M2 di Jl. Yos Sudarso,  Jakarta Utara yang nantinya akan dipergunakan untuk pembangunan gedung kantor baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara,  dan  sudah ditindaklanjuti dengan penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Kejati DKI dengan Pj. Gubernur DKI Jakarta terkait pinjam pakai lahan tersebut pada tanggal  21 Januari 2025.

” Saya sebagai Kajari Jakarta Utara bersyukur saat ini sudah terbit SK Gubernur DKI Jakarta No.873/2024 tanggal 27 Desember 2024, pembangunan gedung kantor baru Kejari Jakarta Utara memang sudah mendesak mengingat kantor yang ditempati saat ini sudah kurang layak digunakan baik dari sisi gedungnya yang sudah tua dan banyak kerusakan juga dari sisi lokasi dan lingkungannya,  sehingga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Jakarta Utara sudah sepatutnya dibangun gedung kantor Kejari Jkt Utara di lokasi yang lebih strategis,”ungkap  Dandeni.

Lebih lanjut dijelaskannya, “Ini merupakan hasil perjuangan yang panjang dan penuh liku karena kepastian hukum terkait lahan pembangunan gedung kantor baru Kejari Jakarta Utara ini sudah diperjuangkan dari  tahun 2017 dan Alhamdulillah sekarang sudah diperoleh kepastian hukumnya degan terbitnya SK Gubernur tersebut diatas dengan dukungan dari  Kajati DKI beserta jajaran dan juga dukungan dari Pj. Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta  Utara beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta dan  Pemko JakartaUtara. Terbitnya SK Gubernur DKI Jkt No. 873 / 2024 ini sebagai langkah awal rencana pembangunan gedung kantor baru Kejari Jakarta Utara dan mudah-mudahan pembangunannya dapat segera terwujud. Aamiin,” Jelas Kajari Dandeni.

Terbitnya SK Gubernur tersebut merupakan kerja sama  Pemprov DKI Jakarta dan  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)  dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dalam kerja sama itu, pihak Kejati mendapatkan lahan pinjam pakai seluas sekitar 4.500 meter persegi untuk dibangun gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut).

Penandatangan perjanjian kerja sama itu berlangsung di kantor Kejati Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan  Selasa (21/01/2025). Kejati mendapat pinjam pakai lahan yang tidak memiliki batas waktu untuk membangun gedung Kejari Jakut di Jalan Yos Sudarso, Sungai Bambu, Tanjung Priok.

Menurut Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian,  Pinjam pakai itu adalah proses awal yang nantinya akan diupayakan statusnya menjadi hibah.

 

Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengapresiasi langkah kerja sama dengan Kejati DKI Jakarta. Ia mengaku penggunaan lahan sekira 4,5 hektare untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pihaknya akan mendukung Kejati DKI Jakarta.

Related posts

Polsek Cileungsi Polres Bogor Respon Cepat Aduan Masyarakat Terkait Aksi Tawuran

Redaksi

Susun RKPD 2024, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Pastikan Program Samisade Dilanjutkan

Redaksi

Kapolres Bogor Pastikan Pelaksanaan Ibadah Misa Malam Natal Berjalan Aman

Redaksi

Perisai Pertanyakan Transparasi Anggaran Rapimda, Musda, Hingga LPJ KNPI Kabupaten Bogor

Redaksi

Pengadilan Agama Cibinong Akan Tertibkan Calo dan Pungli

Redaksi

Rutan Depok Meriahkan Bazaar Bus KPK Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi

Redaksi

Leave a Comment