Warta DKI.com–Batam- Dalam melakukan penyidikan, penyidik Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam yang sudah menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi terima suap bersama-sama dengan Hendriyanto Kasi Pengujian Kir kendaraan roda empat Dishub Kota Batam. Hendriyanto terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan Kasi Pidsus Kejari Batam yang merangkap Kasi Intel Kejari Batam mengungkapkan alasan kenapa lamanya penetapan Rustam Effendi yang juga merangkap ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kepri sebagai tersangka karena pihaknya berkerja keras mengumpulkan barang bukti serta alat bukti yang mana alat bukti yang didapatkan untuk penetapan tersangka Rustam Effendi terlambat bila dibandingkan dengan tersangka Heriyanto.
Dikatakannya, perbuatan Rustam bersama-sama Heriyanto telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat pandemi Covid-19. Mereka melakukan tindak pidana pemerasaan dalam bentuk punggutan liar (pungli).
Hendar menjelaskan bahwa pungli yang dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (pengujian kendaraan bermotor), dimana subjek pungli adalah dealer mobil se-Kota Batam.
â€RE ini merupakan otak utama dalam kasus pemerasaan ini. Jadi, tersangka Hendriyanto ini suruhan oleh Rustam Effendi yang jadi otak utama kasus dugaan korupsi,†terangnya.
Dalam Penetapan rustam sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, berdasarkan dua alat bukti, salah satunya keterangan para saksi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian Rustam pun langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Batam di Tembesi, kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, sebelum dijebloskan ke tahanan, penyidik memeriksa kesehatan Rustam di ruang penyidik pidsus lantai 2 Kantor Kejari Batam, Batam Center.
Untuk memastikan kondisi bahwa Rustam sehat dan aman, penyidik kemudian memakaikan rompi merah dan borgol ditangan kemudian dibawa ke Rutan. Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Oktavianus Sitangang, membenarkan penetapan Rustam sebagai tersangka. Namun ia enggan menjelaskan detail kasus yang membelit Rustam. Sebab, ia mengaku sudah memberikan kewenangan penuh kepada Kasi Intel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf, yang bisa menjelaskan ke media.
â€Silakan konfirmasi ke dia (Kasi Intel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf, red), saya sudah minta dia konpres (konfrensi pers) kepada wartawan. Jadi saya tak bisa jelaskan lengkap,†kata Polin.
Selanjutnya, Kasi Pidsus Kejari Batam yang juga merangkap Kasi Intel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf, mengatakan, kasus yang menjerat Rustam sebagai tersangka sama dengan Heriyanto, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, yang lebih duhulu jadi tersangka.
‘Akhirnya,Rustam Effendi resmi ditetapkan sebagai tersangka pukul 11.00 WIB, yang bersangkutan langsung kami bawa ke Rutan. Dilakukan penahanan selama 20 hari,†ujar pria yang akrab disapa Hendar, di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, kemarin.
Sekarang Rustam Effendi harus mempertangung jawabkan perbuatannya sekarang dijeblos ke bui dan sekarang merasakan bagaimana pengapnya dibalik jeruji besi. (FN)