Wartadki.com|Jakarta , — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Yumi Antar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut terdakwa ECW tiga tahun dan denda Rp 20 juta subsider enam bulan dalam persidangan pimpinan pimpinan Y. Teddy Windiarto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Selasa (6/8/2025).
Menurut JPU berdasarkan saksi-saksi, bukti-bukti serta fakta yang di dapat selama persidangan terdakwa ECW telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebagai mana diatur dalam pasal Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan JPU Putu Yumi Antari, pria kelahiran tahun 1996 warga Penjaringan, Jakarta Utara, melakukan tindak pidana penganiayaan pada Sabtu, 05 April 2025 dan Senin, 07 April 2025 di tempat tinggalnya yang mana terdakwa adalah pacar dari ibu para korban.
Saat itu GOH sedang bersama kedua korban dan terdakwa, di rumah kosan yang mana kedua korban E sedang tidur, G membangunkan korban M untuk makan, lalu saksi G menarik selimut, kemudian terdakwa melihat terdapat basah di selimut korban akibat buang air kecilnya, setelah itu Terdakwa menendang kaki korban M dengan menggunakan kaki sambil terdakwa berkata kasar, lalu korban M menangis, kemudian terdakwa menjambak rambut korban lalu membenturkan kepala korban ke dinding atau tembok didalam kosan saksi G hingga korban menangis kencang.
Kemudian pada hari Sabtu, 05 April 2025 sekitar jam 22.00 Wib saat saksi G bersama dengan korban serta terdakwa mau tidur di kosan saksi G, lalu terdakwa menyuruh korban E tidur tapi korban E tidak tidur-tidur tapi malah main sendiri. Kemudian terdakwa kesal lalu terdakwa menampar muka atau wajah korban dengan menggunakan tangan terdakwa.
Selanjutnya, Senin, 07 April 2025 sekitar jam 11.30 Wib posisi saksi G sedang menyuapi makan kedua korban, kemudian terdakwa kesal dengan korban anak dikarenakan korban buang air besar di celana, lalu terdakwa membawa korban ke toilet sambil menjambak rambut korban, saat di toilet Terdakwa membenturkan kepala korban ke tembok toilet. Kemudian setelah kedua korban sudah tidur dan saksi G dapat panggilan kerja, lalu saksi menitipkan anak-anak (korban) ke terdakwa.
Setelah selesai saksi G, saksi minta tolong kepada security yang jaga kosan yang bernama Iwan untuk mengecek kondisi anak-anak saksi di kosannya dan saksi juga menceritakan kepada security yang jaga kosan bahwa korban anak M dan korban anak E sudah dianiaya atau mendapat perlakuan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh terdakwa. Setelah itu security bersama dengan warga setempat mengamankan terdakwa. Kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Penjaringan dan oleh anggota Polsek Penjaringan, Terdakwa diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Kemudian saksi G juga untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.
Bahwa akibat kekerasan fisik tersebut korban M yang berusia 4 tahun itu mengalami luka memar di kening korban, luka lebam atau memar di sekitar mata korban, kemudian untuk korban E mengalami luka memar di pipi. Hal itu diperkuat dengan hasil Visum Et Repertum nomor : 61/RM/VER/IV/2025, tanggal 07 April 2025 dari RSUD Tanjung Priok.