Warta DKI
FituredHukum

JPU: Munculkan Sejarah Kepemilikan Tanah Adalah Pengalihan Isu, JPU Tetap Pada Tuntutan

JPU_Munculkan Sejarah Kepemilikan Tanah Adalah Pengalihan Isu, JPU Tetap Pada Tuntutan

Wartadki.com|Jakarta, — Sidang dugaan tindak pidana dugaan pemalsuan dengan terdakwa Tony Surjana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, masuk pada agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap (pledoi) pembelaan tim kuasa hukum terdakwa,  Selasa, (12/6/2024).

Menanggapi pembelaan dari tim kuasa hukum JPU Rico S menyebutkan di depan sidang , pihaknya tetap pada tuntutan 2 tahun penjara karena unsur pidananya telah terpenuh . Sementara terkait sejarah kepemilikan tanah dan mafia tanah merupakan upaya pengalihan isu .

“Ini bukan soal siapa pemilik tanah, tapi soal pemalsuan” sebut JPU. Kemudian JPU menjelaskan terdakwa dalam mengajukan permohonan ke BPN Jakut secara langsung, pada proses penerbitan SHM, jadi kesempatan buat terdakwa untuk memasukkan data tidak valid.

Dalam hal ini, ” pihak kepolisian tidak memiliki wewenang untuk mengurus,  kenapa terdakwa tidak langsung mengurus blanko ke BPN? , memberikan keterangan palsu dalam proses pengajuan blanko.  Jika dasar penerbitan menggunakan keterangan palsu , Ini inti dari pasal 266.

Sementara itu, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) tidak menghapus unsur pidana proses penerbitan SHM tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan.

Menyorot soal saksi tidak hadir” , kami sudah berusaha maksimal , mengenai penyebutan korban merupakan boneka mafia tanah. Ini tidak berdasar.  Strategi klasik untuk menjadi korban. Ini asumsi tanpa bukti. Kami tetap pada tuntutan semula, kami memohon majelis hakim untuk menolak nota pembelaan tim kuasa hukum terdakwa dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa sesuai tuntunan semula ” . Bener JPU .

Sebelumnya (JPU ) menuntut agar terdakwa dijatuhi hukumam selama 2 tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat yang diduga memuat keterangan palsu didalamnya .

Tony Surjana di dudukan dipersidangan sebagai terdakwa karena diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Related posts

Munajat Doa Kebangsaan NU Depok Untuk Kedamaian Pemilu 2024

Redaksi

Karutan Hadiri Upacara Pembukaan Pembinaan Fisik Mental Dan Disiplin Pegawai Se-Kanwil Jawa Barat

Redaksi

Ketua DPRD Rudy Susmanto Hadiri Lepas Sambut Kajari Kabupaten Bogor

Redaksi

PENA Foundation Berupaya Cetak Jurnalis Handal

Redaksi

DPD KNPI Kabupaten Bogor Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Instruktur BNSP RI

Redaksi

Lagi, Plafon Ruang Sidang Utama  PN Jakarta Utara Ambrol

Redaksi

Leave a Comment