Warta DKI
Hukum

Jaksa Tetapkan RE Kadis Perhubungan Kota Batam Tersangka Korupsi

Warta DKI com-Batam- Memakan waktu yang panjang dalam proses penyidikan akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, RE sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada hari Kamis (8/4/2021).
Menurut Hendarsyah Yusuf Permana Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, mengatakan, R ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam berinisial H. “H sebelumnya sudah duluan ditahan pada dua mingu yang lalu ,” ujar Hendar di Kantor Kejari Batam.
Selanjutnya Hendar memaparkan penjelasanya kepada media, RE dan H ditetapkan sebagai tersangka atas dasar kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan.
“Perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat pandemi Covid-19,” ujar Hendar.
Lebih lanjut, Hendar menyampaikan perbuatan pemerasan ini yang menyangkut pungutan liar yang dilakukan R bersama dengan anak buahnya H dalam hal penerbitan Surat Penetapan Jalur Kuning (SPJK), yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR.
Adapun yang dilakukan dalam pungutan liar adalah “dealer mobil se-Kota Batam,” kata dia.
Bahwa pada sebelumnya Kejari Batam telah menetapkan seorang tersangka yang berinisial H, atas dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan. (Pen).

Related posts

Keluarga Korban Tabrak Lari Desak Hakim PN Jakarta Utara Tahan Terdakwa

Redaksi

Tim Satgas Covid 19 Pengadilan Negeri Jakarta Utara Diberdayakan

Redaksi Wartadki

Polda Sumut Tetapkan AN Pemilik 71 Ton Solar Tanpa Izin Sebagai Tersangka di Tanjungbalai

Redaksi

Ini Data Korban Tragedi Kecelakaan Beruntun di Cisarua, Kabupaten Bogor

Redaksi

Oknum Jaksa Tangerang Diduga Melarang Terdakwa Menggunakan Pengacara

Redaksi Wartadki

Peringatan HBA Ke-64 Kajari Jakarta Utara Sebagai Komandan Upacara

Redaksi

Leave a Comment