Wartadki.com|Jakarta – Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada hari Selasa,1 November 2022 dalam amar putusannya perkara 550/Pdt.G/2020/JKT.Sel menyebutkan bahwa gugatan penggugat asal atau penggugat pokok tidak dapat diterima oleh hakim dan gugatan penggugat intervensi juga tidak dapat diterima.
Menyikapi atas keputusan Majelis Hakim tersebut, menurut Ketua Tim Kuasa Hukum penggugat Intervensi, Alvin Bya, dari pemilik tanah asli (Iqbal/red) di Jalan. Supomo, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, menjelaskan, hasil dari putusan PN Jaksel tentang perkara 550/Pdt.G/2020/JKT.Sel tersebut kurang memuaskan, karena bukti-bukti dari penggugat intervensi dalam sidang pembuktian ada beberapa barang bukti yang kurang di pertimbangkan dengan baik. Namun begitu, akhirnya menerima putusan sidang kasus jual-beli tanah tersebut.
“Hasil putusan ini kurang baik, sebab pembuktian barang-barang bukti kami kurang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” jelasnya, Rabu (16/11/22).
Meski begitu, Ketua Tim Kuasa Hukum penggugat Intervensi, Alvin Bya menjelaskan bahwa dari putusan tersebut ada beberapa poin penting bagi penggugat intervensi, yaitu dalam putusan tersebut memerintahkan kepada Panitera agar sita jaminan (Consevatoir beslag) yang telah diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut mengangkat sita berdasarkan Berita Acara Nomor 550/Pdt.G.2020/PN.Jkt.Sel tertanggal 22 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berharga, mengangkat sita yang telah diletakan oleh Juru Sita pengadilan.
Dimana salah satu hakim anggota dalam pertimbangannya berbeda pendapat (Dissenting Opinion) menimbang bahwa penggugat asal tidaklah dapat disebut sebagai pembeli yang beretikad baik. Karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016. Sehingga oleh karenanya posita gugatan penggugat asal poin 3 tidak dapat dibuktikan sehingga oleh karenannya ditolak.
Bukan hanya itu, dalam surat putusan tersebut juga salah satu hakim anggota menyebutkan para penggugat intervensi adalah pemilik dari tanah dan bangunan. Sehingga gugatan intervensi yang diajukan oleh para penggugat intervensi dapat dikabulkan.
“Salah satu hakim anggota dalam surat putusan tersebut meyebutkan bahwa objek sengketa tersebut adalah milik penggugat intervensi (Iqbal/Iqsan),” kata Alvin Bya ketua Tim penggugat Intervensi.
Ia berharap, semoga masalah kasus ini bisa cepat selesai agar tidak berlarut larut. Karena menurutnya kasus yang dilakoninya ini sudah dimulai dari tahun 2018 tersebut tidak terjadi lagi oleh orang lain.
“Semoga cepat selesai dan kasus seperti ini tidak terjadi lagi pada orang lain,” tutupnya. (Red)