Wartadki.com|Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok pada hari ini Kamis tanggal 24 Februari 2022 menggelar sidang paripurna Penyampaian Pokok-pokok Pikiran DPRD Kota Depok Tahun 2023 per komisi, yang lanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD Kota Depok tentang pokok-Pokok-pikiran DPRD Kota Depok Tahun 2023 tersebut oleh Ketua DPRD Kota Depok HTM.Yusufsyah Putra, yang didamping Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari dan Tajudin Tabri kepada Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, di Gedung DPRD Kota Depok.
Dalam sambutanya, Ketua DPRD Kota Depok HTM.Yusufsyah Putra menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat kerja komisi-komisi DPRD Kota Depok dengan perangkat daerah Kota Depok pada tanggal 13 hingga 15 Februari 2022 yang membahas rencana kerja perangkat daerah tahun 2023 yang diantaranya membahas pokok–pokok pikiran DPRD tahun 2023 yang salah satunya adalah hasil reses anggota DPRD Kota Depok yang perlu dimasukan dalam rencana kerja perangkat daerah Kota Depok. Pimpinan komisi telah menyampaikan laporan hasil pembahasannya kepada badan anggaran yang selanjutnya badan anggaran sesuai tugas dan fungsinya akan mengawal pokok-pokok-pikiran DPRD ini dalam pembahasan KUA PPAS dan RAPBD tahun anggaran 2023.
Lebih lanjut HTM.Yusufsyah Putra menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 107 ayat (2) Huruf (f) Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, bahwa perumusan rancangan awal RKPD adalah penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD kabupaten /kota.
Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD, sambung, HTM.Yusufsyah Putra adalah penelaahan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan hasil rapat dengan DPRD , seperti rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses. Pokok-pokok pikiran DPRD memuat pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan serta rumusan usulan kebutuhan program/kegiatan yang bersumber dari hasil penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD tahun sebelumnya yang belum terbahas dalam musrenbang dan agenda kerja DPRD untuk tahun rencana. Penelaahan dimaksudkan untuk mengkaji kemungkinan dijadikan sebagai masukan dalam perumusan kebutuhan program dan kegiatan pada tahun rencana berdasarkan prioritas pembangunan daerah. Dokumen penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD diperoleh dari hasil sidang paripurna DPRD , yang dapat dimintakan dari sekretariat DPRD.
Dengan telah ditetapkannya Keputusan DPRD tentang pokok-pokok pikiran DPRD Kota Depok Tahun 2023 ini, Ketua DPRD Kota Depok HTM.Yusufsyah Putra, mengatakan:
”Kami memberikan masukan kepada saudara Wali Kota untuk melakukan evaluasi terhadap kesiapan para kepala perangkat daerah dalam menyajikan materi rapat kerja, karena DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. DPRD Dan Pemerintah Daerah memiliki hubungan kemitraan. Bersama-sama membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing. Sehingga usulan, saran dan masukan dalam Pokok-pokok Pikiran DPRD ini menjadi prioritas masuk dalam rencana kerja Pemerintah Daerah 2023. Kepada Badan Anggaran kami himbau untuk mengawal pokok-pokok pikiran DPRD Kota Depok dalam pembahasan KUA PPAS, Raperda Kota Depok tentang APBD T.A 2023”, Himbaunya.