WARTADKI.COM| Jakarta – Sejak di keluarkan surat perintah penghentian penyidikan No.SP H/Lidik. 109.BV2020 oleh DITRESKRIMUMÂ POLDA Jateng tertanggal 15 Juni 2020.
Untuk itu HBS & Partners Law Offiice Melayangkan berkas dan/ atau surat permohonan untuk membuka kembali atas perkara Purnomo Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji yang di tangani di Polda Jawa Tengah .
Heru Budhi Sutrisno, S.H., M.H. salah satu tim kuasa hukum pelapor menjelaskan pada Salah satu wartwan online via WhatsApp Jum’at 21 Agustus 2020 sekira pukul 15.35 wib,”
” Sehubungan dengan surat ini, kami Advokat yang menerima kuasa pada 3 Maret 202O dari Wahyu Dwi Prasetyanto Cs . Bahwa laporan yang telah dikirimkan oleh Klien kami yaitu Wahyu Dwi Prasetyanto CS ke BARESKRIM MABES POLRI atas terlapor PUJIONO CAHYO WIDIYANTO alias SYEKH PUJI atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak “Pasal 26 Jo, ayat (1) hurut (e) Pasal 68 Jo Pasal 59 Jo ayat (2 ), UU RI No. 35 Tahun 2014.
” Tentang Perubahan atas Undang- undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Pertindungan Anak , dan kasus tindak pidana Pasal 78 Jo Pasal 76 Tentang Perubahan atas Undang tentang Perlindungan Anak , telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan No B/297MIRES.1.11/2020/RESKRIM TANGGAL 16 JUNI 2020 dan POLDA Jawa Tengah ,” kata Heru .
” Yang isi surat tersebut menerangkan bahwa dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan No. SP H.Lidik/109.BV2020 oleh DITRESKRIMUM POLDA Jawa Tengah pada tanggal 15 Juni 2020.
Dia juga menjelaskan ,” Atas dasar pasal 81 ayat (1). (2) dan (3) Undang – Undang RI No, 35 Tahun 2014 dan Jo Pasal Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 . Kami para advokat di HBS & Partners Law Office mengajukan surat permohonan untuk membuka kembali atas perkara yang diduga yang dilakukan oleh Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji yang di tangani oleh Polda Jawa Tengah..
” Adapun Pernyataan dan /atau alasan agar untuk dapat kembali membuka perkara ini kami sampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut :
” Bahwa sebelum penyelidikan dihentikan, kami telah mengajukan visum ulang baik secara tertulis maupun lisan terhadap penyidik karena diduga visum tidak dilakukan terhadap korban D, hal ini kami beranggapan penyidik dikelabui Pihak Terlapor . Dan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dalam hal ini masih banyak yang bisa dilakukan atau diperdalam lagi.
” Sementara itu pemeriksaan terhadap Saptiwi Mumpuni (DP3AP2KB) yang sudah mengunjungi keluarganya dan mempublikasikan ke media massa bahwa ibu dari korban sudah mengakui pernikahan anaknya dengan syekh puji. Bahwa saksi dinyatakan hanya satu adalah pernyataan yang tidak tepat karena saksi berdasarkan KUHAP dan Yurisprudensi Putusan MK No. 65 tahun 2010 yang menjelaskan bahwa orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana tidak selalu harus ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami. Tetapi setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung tindak pidana wajib di dengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka terdakwa ,” Tandasnya lagi. Sehingga saksi yang sdh diperiksa oleh pihak penyidik sdh terdiri ada 4 saksi belum lagi dtambah saksi-saksi lainnya jika penyidik mempunyai keinginan untuk menambahkan karena masih ada saksi yg bs digali dari yg mengetahui bahwa visum tdk dilakukan terhadap D.
Selain itu juga kami siap menghadirkan saksi kunci. Yang mengetahui bahwa yang di visum pada waktu itu bukanlah korban ( D ) yang sebenarnya, selain itu juga mengetahui dugaan perbuatan pelecehan Syekh Puji selain Ulfa dan D yang semuanya diduga dl bawah umur,” pungkas Heru Budhi Sutrisno (HBS ). (Rony/hasibuan)