Wartadki.com| Depok – Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember dijadikan momen berbagi informasi oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok. Berbagi informasi tersebut dilakukan dengan penyebaran stiker dan pembagian pin  di Jalan Margonda, Diharapkan dengan penyebaran stiker ini masyarakat akan lebih tahu dan tinggi kesadaran hukumnya dan berperan aktif terhadap ketertiban hukum.
Sebanyak 500 stiker di bagikan dan di tempelkan di setiap kendaraan yang lewat dalam acara hari anti korupsi tersebut,hadir dalam acara tersebut tim Pidsus dan Kasie Intel.
“Sekitar 500 stiker diberikan ke masyarakat kaitan dengan HAKI tanggal 9 Desember 2017,†kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sufari didampingi Kasie Intel, Kosasih dan staf Intel Rully, Jumat (8/12).
Dikatakan dengan penempelan stiker setidaknya masyrakat dapat membaca pesan dari stiker tersebut.
Stiker bertulisankan ‘Bekerja Tanpa Korupsi’ yang ditempel di sepeda motor, kaca mobil dan dibagikan ke warga yang mengendarai sepeda motor, penumpang angkutan kota dan pengendara mobil. Kegiatan itu untuk mengingatkan masyarakat luas akan pentingnya mencegah, memberantas dan memerangi korupsi, katanya , yang berharap kegiatan itu tidak hanya tergantung kepada pegawai atau pejabat pemerintahan saja tapi harus didukung seluruh lapisan masyarakat.
Hetty salah seorang warga dan pengendara yang kebetulan melintas mengungkapkan apresiasinya kepada pihak Kejari yang telah memberikan stiker serta pin.
“Saya sebagai warga memberikan apresiasi karena ternyata kejaksaan negeri sudah mengingatkan kita bahwa hari ini merupakan hari anti korupsi dan paling tidak kita di ingatkan untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun,” katanya. (yopi).
previous post