Warta DKI
Berita UtamaHukum

Hakim PN Jakut Putuskan Perkara Penggelapan Rian Cs Dilanjutkan

Hakim PN Jakut Putuskan Perkara Penggelapan Rian Cs Dilanjutkan

Wartadki.com|Jakarta, — Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui majelis hakim pimpinan Syofia Marlianti Tambunan didampingi hakim anggota Otnasr Simarmata dan Dian Erdianto memutuskan perkara dugaan penggelapan yang dengan terdakwa Rian Pratama Akba dan terdakwa Yanuar Rezananda dianjutkan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibbyo agar menghadirkan saksi-saksi dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir , Kamis (14/9/2023) .

Menurut majelis hakim perkara tersebut sudah jelas dan lengkap sebagaimana ditentukan di dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

Usai persidangan Mahadita Ginting, Fernando Kudadiri, dan Erly Asriyana Tim Kuasa Hukum dari kantor Law Office Mahadita Ginting & Partners selaku kuasa hukum terdakwa kepada awak media menyampaikan kekecewaannya atas putusa n itu menurut kuasa hukum harusnya eksepsi diterima. Meskipun demikian kuasa hukum berharap para penegak hukum yang memeriksa dan mengadili klienya agar berlaku fair , agar dapat menggali kebenarannya.

JPU menghormati putusan sela yang sudah dibacakan oleh majelis hakim, selanjutnya sesuai perintah hakim JPU diminta untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan menghadirkan terdakwa dalam persidangan selanjutnya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dalam dakwaan kesatu telah disebutkan Terdakwa I, Rian Pratama Akba dan Terdakwa II, Yanuar Rezananda, didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1), ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP , didalam Dakwaan JPU terdakwa I, Rian Pratama atas perintah Terdakwa II, Yanuar Rezananda tanpa sepengetahun dan ijin dari saksi Ahmad menghubungi masing-masing vendor yang mengatakan apabila ingin memenangkan tender, masing-masing vendor harus melakukan penambahan harga sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) .

Related posts

Polisi RW Polsek Rumpin Polres Bogor Patroli Dialogis, Maraknya Perdagangan Orang 

Redaksi

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2024

Redaksi

Gerakan Intelektual Rakyat Indonesia Serahkan Draft Tuntutan Penolakan UU Omnibuslaw Cipta Kerja

Redaksi Wartadki

Anggota DPRD Kota Depok Sambangi Rutan Kelas I Depok

Redaksi Wartadki

Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam Amankan 765 Gram Ganja, Diselundupkan dalam Kaleng Makanan

Redaksi

Sudjatmiko Sesalkan Penghapusan Program Rusun Ponpes Ajuan PKP

Redaksi

Leave a Comment