Warta DKI
FituredHukum

Hakim  Hukum Terdakwa Pembacokan Lebih Berat Dari Tuntutan JPU

Hakim  Hukum Terdakwa Pembacokan Lebih Berat Dari Tuntutan JPU

Wartadki.com|Jakarta, Ketua Majelis Hakim Sorta Ria Neva menambah hukuman terdakwa Erwin Ferdiansyah dari 3 tahun dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menjadi 4 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Negeri ( PN) Jakarta Utara,  Selasa (8/7/2025).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Erwin Ferdiansyah Bin Aris, telah terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat; menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.

Dalam persidangan sebelumnya JPU Rahman Radjasa dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Erwin Ferdiansyah Bin Aris terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 ayat (2) KUHP sebagaimana surat dakwaan primair Penuntut Umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan  sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Kronologis Peristiwa

Menurut dakwaan JPU perbuatan terdakwa dilakukan  pada 15 Maret 2025 sekitar pukul 01.30 WIB awalnya terdakwa keluar rumah untuk membeli rokok, saat sedang berjalan kaki di sekitar Jalan Bendungan Melayu,  depan SDN Rawa Badak Selatan 11 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja Jakarta Utara terdakwa melihat ada saksi korban Muhammad  Syaiful sedang jalan kaki akan pulang kerumahnya.

Setelah melihat ada saksi korban tersebut terdakwa yang merasa emosi terhadap saksi korban karena terdakwa menduga saksi korban  ikut mencuri sepeda motor terdakwa sebelumnya.

Selanjutnya terdakwa langsung pulang kembali ke rumahnya dan mengambil 1 (satu) bilah Celurit miliknya setelah itu terdakwa menemui saksi korban yang sedang berjalan kaki lalu dari arah belakang terdakwa langsung membacok saksi korban  dengan luka di bagian pinggang dan lengan kanannya.

Setelah itu terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan saksi korban   dan membuang Celuritnya dijalan lalu terdakwa melarikan diri ke daerah Plumpang Koja Jakarta Utara, hingga akhirnya terdakwa pun berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Koja wilayah Resor Metropolitan Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.

Related posts

Polres Bogor Musnahkan Barang Bukti Bermacam Merek Miras

Redaksi Wartadki

HUT Ke-70 Namaposo GKPS Haranggaol, Soemardi Sinaga: Orang Tua Sumber Ilmu

Redaksi

Pleno Fatayat NU Depok: Ajang Evaluasi dan Perkuat Program

Redaksi

Dialog Terbuka Masyarakat di Kampung Tangguh Anti Narkoba Polres Bogor

Redaksi

Lapas Cibinong Laksanakan Vaksinasi Booster Covid-19

Redaksi

API Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud Kawal Pilpres 2024

Redaksi

Leave a Comment