Wartadki.com|Jakarta, — Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Purnomo Bin (Alm) Tomo, Kasuri Bin Sugito, Siswanto Bin (Alm) Mulyono, dan Muhamad Hidayatukkah Bin Suhaemi, dari penyidik Polsek Pademangan Kamis (21/9/2023). Sebagaimana dinyatakan Kasi Intel Kejari Jakarta Utara Aditya Rakatama dalam pers releasenya.
Bahwa Tersangka Purnomo Bin (Alm) Tomo, Kasuri Bin Sugito, Siswanto Bin (Alm) Mulyono, dan Muhamad Hidayatukkah Bin Suhaemi telah melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polsek, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti agar sesuai dengan berkas perkara, kemudian Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta memastikan persyaratan administrasi formil dan materil terpenuhi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Untuk selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) sejak tanggal 21 September 2023 s/d 10 Oktober di Rutan Klas I Cipinang.