Warta DKI
FituredHukum

Eksepsi Razman Ditolak, Pemeriksaan Perkara Dilanjutkan

Eksepsi Razman Ditolak, Pemeriksaan Perkara Dilanjutkan

Wartadki.com|Jakarta, — Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui  Majelis Hakim pimpinan Sofianti Marlianti Tambunan menolak eksepsi tim kuasa hukum Razman Arif Nasution yang didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Kamis, (23/01/2025).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Razman,  secara sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Putri Iqlima Aprilia   (sidang  secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 29 April 2022, atau setidak-tidaknya di dalam bulan April 2022, atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2022, bertempat di Kantor Firma Hukum Razman Arif Nasution (RAN),  Jakarta Selatan, namun karena ada sangkut pautnya dengan perkara pidana dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maka dilakukan penggabungan perkara berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (4) KUHAP, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara ini.

Berawal terdakwa bersama  Putri Iqlima Aprilia  yang masing-masing memiliki permasalahan pribadi dengan saksi Houtman Paris Hutapea , selanjutnya terdakwa Rasman melakukan pertemuan dengan saksi Putri Iqlima Aprilia  untuk menyepakati adanya undangan dalam bentuk broadcast pada aplikasi Whatsapp dengan maksud mempublikasikannya kepada wartawan media cetak dan elektronik untuk hadir di konferensi pers pada hari Jumat tanggal 29 April 2022 pukul 13.00 WIB bertempat di RAN LAW FIRM Epicentrum, Kuningan Jakarta Selatan dengan agenda Pengakuan Iqlima Kim Terkait Dugaan Pelecehan Seks oleh Hotman Paris Hutapea  dan Laporan Polisi.

Padahal terdakwa Razman maupun saksi Putri Iqlima Aprilia  sebelumnya tidak pernah menyampaikan pengaduan atau laporan kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia atas permasalahan tersebut.

Bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa Razman dan Saksi Putri Iqlima Aprilia  menyetujui video yang direkam tersebut untuk digunakan sebagai konten instagram milik terdakwa Razman dengan menggunakan peralatan berupa telepon genggam (handphone), untuk masuk ke dalam akun Instagram  dengan tujuan  mempublikasikannya kepada masyarakat umum, termasuk wartawan media cetak dan elektronik, dengan isi konten pada pokoknya menyebutkan bahwa saksi Putri Iqlima Aprilia merasa dilecehkan dan terganggu harkat dan martabatnya oleh saksi Houtman Paris Hutapea

Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 April 2022, terdakwa Razman  menyebarkan video dan tulisan pendek (caption) yang menyertai gambar atau video.

Related posts

 KSPI Tidak Hanya Membela 430  Karyawan Gojek yang di PHK

Redaksi Wartadki

Per 25 Februari, Traveler Bisa Masuk Singapura Tanpa Karantina Via Batam Bintan

Redaksi

DPP Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara Lantik 21 Pengurus DPW dan DPC

Redaksi

JPU Kejari Jakut Tuntut Terdakwa Wahyu Selama 2,6 Tahun

Redaksi

PN Jakut Sidangkan Perkara Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah

Redaksi

Puji Harian Dilantikan Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Redaksi Wartadki

Leave a Comment