Wartadki.com|Jakarta, — Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Majelis Hakim pimpinan Sofianti Marlianti Tambunan menolak eksepsi tim kuasa hukum Razman Arif Nasution yang didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Kamis, (23/01/2025).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Razman, secara sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Putri Iqlima Aprilia (sidang secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 29 April 2022, atau setidak-tidaknya di dalam bulan April 2022, atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2022, bertempat di Kantor Firma Hukum Razman Arif Nasution (RAN), Jakarta Selatan, namun karena ada sangkut pautnya dengan perkara pidana dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maka dilakukan penggabungan perkara berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (4) KUHAP, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara ini.
Berawal terdakwa bersama Putri Iqlima Aprilia yang masing-masing memiliki permasalahan pribadi dengan saksi Houtman Paris Hutapea , selanjutnya terdakwa Rasman melakukan pertemuan dengan saksi Putri Iqlima Aprilia untuk menyepakati adanya undangan dalam bentuk broadcast pada aplikasi Whatsapp dengan maksud mempublikasikannya kepada wartawan media cetak dan elektronik untuk hadir di konferensi pers pada hari Jumat tanggal 29 April 2022 pukul 13.00 WIB bertempat di RAN LAW FIRM Epicentrum, Kuningan Jakarta Selatan dengan agenda Pengakuan Iqlima Kim Terkait Dugaan Pelecehan Seks oleh Hotman Paris Hutapea dan Laporan Polisi.
Padahal terdakwa Razman maupun saksi Putri Iqlima Aprilia sebelumnya tidak pernah menyampaikan pengaduan atau laporan kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia atas permasalahan tersebut.
Bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa Razman dan Saksi Putri Iqlima Aprilia menyetujui video yang direkam tersebut untuk digunakan sebagai konten instagram milik terdakwa Razman dengan menggunakan peralatan berupa telepon genggam (handphone), untuk masuk ke dalam akun Instagram dengan tujuan mempublikasikannya kepada masyarakat umum, termasuk wartawan media cetak dan elektronik, dengan isi konten pada pokoknya menyebutkan bahwa saksi Putri Iqlima Aprilia merasa dilecehkan dan terganggu harkat dan martabatnya oleh saksi Houtman Paris Hutapea
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 April 2022, terdakwa Razman menyebarkan video dan tulisan pendek (caption) yang menyertai gambar atau video.