Warta DKI
Berita UtamaParlementaria

DPRD Kabupaten Bogor Percepat Paripurna Penetapan Pemenang Pilkada 2024, Ini Tujuannya

DPRD Kabupaten Bogor Percepat Paripurna Penetapan Pemenang Pilkada 2024, Ini Tujuannya-ok

Wartadki.com|Cibinong, — DPRD Kabupaten Bogor mempercepat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih pada Pilkada 2024. Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara. Rapat paripurna tersebut digelar pada hari Rabu, 5 Februari 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pada kesempatan tersebut dijelakan bahwa mempercepat Paripurna Penetapan tersebut  dilakukan agar pada saat pelantikan serentak di Istana Presiden nanti tidak terlalu lama menunggu giliran.

“Walapun DPRD diberikan waktu 3 hari oleh KPU untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, tapi kita percepat agar nanti nomor antrian pas pelantikan bisa pertama atau tidak terlalu jauh,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara.

Sastra menjelaskan hasil Paripurna tersebut nanti akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Barat.

“Besok dikirim karena pas zoom Mendagri minta kalau bisa secepat-cepatnya karena ini kan ratusan Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak. Penetapan ini dikirim ke Mendagri melalui Gubernur Jabar,” ujarnya.

Sastra juga menjelaskan bahwa pelantikan yang akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 mendatang, akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Pelantikan akan dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto secara serentak pada 20 Februari mendatang di Istana Presiden bagi yang tidak bersengketa. Karena ada beberapa daerah yang saat ini masih bersengketa,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam paripurna tersebut, lanjut Politisi Gerindra itu, DPRD Kabupaten Bogor menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor nomor urut 1, Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi (Jaro Ade) sebagai pemenang Pilkada 2024.

Penetapan ini sesuai dengan Rapat Pleno KPU Kabupaten Bogor usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Paslon nomor urut 2, Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman.

Related posts

KPU Bersama Diskominfo Kabupaten Bogor Kolaborasi Sukseskan Pemilu dan Pilkada 2024

Redaksi

PT Mina Arofah Myor Buka Perwakilan di Kabupaten Bogor

Redaksi

Diskominfo Kabupaten Bogor Meriahkan HUT RI Dengan Lomba Antar Bidang

Redaksi

PWRI Bogor Raya Soroti Mangkraknya Pembangunan Masjid Agung Kebanggaan Kota Bogor

Redaksi

Kuasa Hukum: JPU Memutar Balikan Fakta, Alex Bonpis  Harus Dibebaskan

Redaksi

Peran Kader PKK Dalam Mewujudkan Rumah Sehat Layak Huni

Redaksi

Leave a Comment