Warta DKI
HukumMegapolitan

DPC LSM PENJARA PN Akan Laporkan Oknum ASN Yang Bekingin Tower Ilegal di Kabupaten Bogor

Wartadki.com| Cibinong – Maraknya tower ilegal dibiarkan berdiri dan beroperasi di Kabupaten Bogor memantik respons keras LSM PENJARA PN, ini merupakan pelanggaran serius, Jadi sudah pasti PAD tidak masuk ke pemkab Bogor, kata Deddy
Dengan pembangunan tower tanpa izin pemkab Bogor sudah seharusnya menuntut ganti rugi. Karena pengusaha Tower sudah merugikan masyarakat dan negara. ’’Ada kerugian, karena PAD tidak masuk ke daerah,
Ketua Lsm Penjara Pn Deddy sangat heran melihat keberadaan tower yang sudah berdiri dan beroperasi bertahun-tahun tidak ada izin nya, masih bisa beroperasi, sangat aneh, sudah seharusnya Satpol PP Kabupaten Bogor menindak tegas, menegakkan Perda Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015,
”Mendirikan menara tanpa izin, selain menabrak Perda, juga menabrak undang-undang, artinya ranahnya sudah pidana. Sehingga menjadi tugas Aparat Penegak Hukum (APH) menegakkan aturan perundang-undangan,” tegas Deddy Karim
Dirinya pun mengingatkan Pejabat di Pemkab Bogor , potensi pidana yang bisa mencatut pejabat negara, sesuai dengan 111 dan 112 UU nomor 32 tahun 2009.
Pasal 111 ayat 1 disebutkan, setiap pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Ayat 2, setiap pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Pasal 112, setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dan pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta Sudah jelas peraturannya,
“Deddy menduga ada oknum di balik layar yang membekingi urusan tower. ’’Saya menduga ini ada orang yang bekingi, kalau tidak ada beking alias sudah koordinasi dengan nilai fantastik ,deddy jamin kalau tidak dilakukannya koordinasi sudah rubuh tower-tower tersebut karena melanggar Undang-undang dan menabrak Perda , ungkap Deddy
Dalam permasalahan ini kami LSM PENJARA PN akan melaporkan ke Ombusdman Jakarta Raya, kami sudah mengetahui Nama- nama Oknum ASN Kabupaten Bogor yang Membekingin Menara Tower Telekomunikasi berdiri tanpa izin, kami akan Laporkan Oknum ASN tersebut ke PAN-RB Semoga Laporan kami nanti bisa menjadi dasar penyelidikan untuk ditindak tegas, tutup Deddy Ketua Lsm Penjara Pn.

Related posts

Kapolres Bogor Pimpin Pelantikan Kasat dan Kapolsek Jajaran Polres Bogor

Redaksi

Sidang Tewasnya Taruna  STIP, Wiliam Bersaksi Di PN Jakarta Utara

Redaksi

Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Pengiriman Paket Ganja

Redaksi

Mantan Direktur PT Bluebird  Dihukum Denda  Dan Mengembalikan Gaji Sebesar Rp 140 Miliar

Redaksi

Kejari Jakarta Utara Berhasil Kembalikan Uang Hasil Korupsi

Redaksi

Sinergitas TNI- Polri , Bhabinkamtibmas Polsek Caringin Polres Bogor Polda Jabar Bersama Babinsa Sambang Warga 

Redaksi

Leave a Comment