WartaDKI.com| Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti Sabu sebanyak 2.322,7 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan. Barang bukti ini merupakan hasil dari ungkap dua kasus menunjol pada Februari 2021.
“Dari dua kasus ini, terdapat dua orang tersangka dengan Inisial MAK alias IN dan IR,” kata Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting, Rabu (24/03).
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, dan Perwakilan dari Pengadilan Negeri Batam, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan BNNP Kepri dan Penasehat Hukum dari Negara.
Menurut Dasmin, berdasarkan dari dua Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam, dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan pada hari ini.
Dari kedua Laporan Polisi Nomor : LP-A / 18 / II / 2021 / SPKT-Kepri, tanggal 24 Februari 2021, seberat 2.051,28 gram sabu berhasil diamankan dan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 20 / II / 2021 / SPKT-Kepri, tanggal 24 Februari 2021, seberat 408.9.
Pemusnahan barang bukti pada hari ini sabu seberat 2.322,7 gram yang kemudian selebihnya akan disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cabang Riau seberat 123,48 gram dan untuk pembuktian di persidangan seberat 14 gram, kata Dasmin Dasmin Ginting.
Kemudian sabu dimusnahkan dengan cara dites terlebih dahulu kebenarannya menggunakan alat yang selanjutnya direndam di dalam tong yang selanjutnya diaduk dan dibuang ke toilet yang disaksikan petugas Bidpropam Polda Kepri.
Ancaman hukuman kepada tersangka dikenakan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2), dan atau Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Pen)