Bogor – Maraknya bangunan Rumah Makan yang diduga melanggar aturan, terkesan dibiarkan aparat terkait di pemerintahan Pemkab Bogor. Rumah Makan tersebut terletak di jalan Raya Alternatif Sentul di kampung Babakan, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dugaan aturan yang dilanggar, lantaran sudah mendirikan bangunan namun ijinya belum keluar dari dinas terkait.
Secara kasat mata terlihat jelas bangunan yang akan diperuntukan usaha Rumah makan tersebut menyalahi Garis Sempadan Sungai (GSS) di aliran sungai , Kabupaten Bogor. Hal itu diperparah karena kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan wilayah I Cibinong terkesan tutup mata, padahal keberadaan bangunan tersebut sudah ada sejak beberapa waktu lalu.
Menyikapi maraknya bangunan liar di sepanjang jalan Alternatif Sentul membuat Ketua Forum Mahasiswa Bogor (FMB), Rahmatullah, mengatakan bangunan Rumah Makan itu jelas-jelas menyalahi aturan. Bangunan tersebut juga telah melanggar peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Sumber Daya Air yang menetapkan 15 meter dari garis sempadan sungai tidak boleh di dirikan bangunan permanen apapun.
Ia juga menambahkan, “sesuai dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 28/PRT/M/2015, tentang penetapan Garis Sepadan Sungai dan garis sepadan Danau, sudah jelas jelas tercantum ketentuan. GSS harus 15 M dari tepi sungai” tambah Alonk.
“Alonk juga meminta agar ada ketegasan dan tidak adanya tebang pilih untuk menertipkan Bangunan Liar (Bangli) yang berada di sepanjang jalan alternatif sentul, bahkan belum lama ini Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP dan beberapa dinas tekhnis serta dibantu TNI-Polri menertipkan bangunan di seputar jalan Gor Pakan Sari namun arah ke Alternatif Sentul dibiarkan begitu saja ada apa” tandas Alonk.
“Saya minta penegak hukum dan pihak yang berwenang agar menindak tegas pabrik dan bangunan yang melanggar segera di tertifkan jangan menunggu sampai selesai pembangunan baru di bongkar kasian si pemilik tambahnya, pada wartadki.com (31/3).
Sementara saat wartadki mengkonfirmasi, terkait maraknya bangunan yang diduga melanggar GSS di wilayah Kecamatan Babakan Madang tepatnya di jalan Alternatif Sentul kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Joko Pitoyo, mengatakan “bahwa bangunan yang tidak berijin dan ber-IMB tentunya sudah ada perangkat daerah yang berwenang menanganinya, sesuai tupoksinya, kami di DPMPTSP prinsip nya menginginkan semua pembangunan yang ada di kab.bogor harus tertib administrasi dan perijinannya” jelasnya.
Namun ketika disinggung apakah bangunan yang berada ditepi sungai tepatnya di kampung Babakan Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor,yang sedang dikerjakan sudah mengantongi ijin, Joko mengatakan, “kalau bangunan yang berada di tepi sungai melanggar GSS kalau tidak salah itu pernah mengajukan ijin ke DPMPTSP sudah kami jawab surat penolakannya”tegasnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan pada tanggal 21 februari 2017, diperoleh data antara lain, lokasi yang dimohon tersebut berada di jalan lokal Primer, titik kordinat yang dimohon X =0704000 M DAN Y =9278451 M; dan kondisi exsisting lapangan sedang dibangun ” ujarnya.
Maka dengan itu, “menindak lanjuti hasil pemeriksaan lapangan,telah dilakukan rapat pembahasan bersama tim tekhnis pada tanggal +1 maret 2017 yang menghasilkan beberapa hasil diantaranya nomor 11 tahun 2016- 2036 bahwa lokasi yang dimohon berada pada dominasi peruntukan pemukiman perkotaan (PP 1 hunian padat)”, tambah Joko.
“Maka sesuai dengan peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sepadan sungai (GSS) ” pungkas pria yang juga mantan Kadis Tataruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor. (Wawan)