Warta DKI
Berita UtamaFituredHukum

Didakwa Lakukan Teror Terhadap Mantan Iparnya, Kini Diadili di PN Tangerang

Wartadki.com|Tangerang, — Pengadilan Negeri Tangerang  melalui  Majelis Hakim pimpinan T.O.C.H Simanjuntak didampingi  Hakim anggota Yuliarti, dan Ferdinand Marcus Leander, pada hari  Senin,  (25/9/2023) mulai menyidangkan terdakwa  Amang Hamdan (47), terdakwa yang didakwa melakukan teror, ancaman, kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukkan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45B Jo Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE  sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Atik Ariyosa, Hadi Widodo,  dan Achmad Rismandhani.

Kisahnya bermula Amang Hamdan (47) telah menikah secara sirih dengan Iin Marlinawati (35) pada  tahun 2017. Dalam membina rumah tangga, awalnya pasangan Amang dan Iin sangat akur dan saling mendukung untuk berusaha bersama. Akan tetapi selanjutnya, sering terjadi perselisihan hanya karena urusan kecil.

Menurut Iin Marlinawati, Amang Hamdan sering melakukan pemukulan atau kekerasan fisik kepada dirinya. Karena tidak tahan lagi menerima perbuatan tersebut, Iin Marlinawati meninggalkan Amang Hamdan untuk tidak hidup bersama lagi.

Sejak saat itu Amang merasa sakit hati. Semua barang-barang yang sudah diberikan hasil bekerja bersama diminta kembali seperti AC, gorden, plastesion, bahkan tabung gas sambil memaki orang tua Iin Marlinawati.

Selama berumah tangga, Amang tidak menghargai kasih sayang yang diberikan oleh Iin Marlinawati baik secara lahir maupun batin memenuhi apa yang dia mau.

Namun menurut Iin Marlinawati yang lebih menyakitkannya lagi, Amang Handam berteriak-teriak di depan rumahnya menggunakan mobil double cabin dengan memakai pengeras suara menghina keluarga Iin.

Lebih sakit hatinya, lanjut Iin, mobil Mazda yang dibeli bersama Amang Handam hasil kerja yang kemudian dijual oleh Iin Marlinawati malah dilaporkan ke Polres Kabupaten Tangerang. Sehingga, Iin Marlina ditahan selama 6 bulan.

Tak sampai di situ, “Selanjutnya Amang Hamdan meneror Mela Amalia Sipana melalui telepon seluler atau handphone (Hp) dengan cara mengirim melalui aplikasi WhatsApp (WA) dengan bahasa yang mengancam,” ujarnya.

Dalam  persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,  menurut saksi ahli pidana Gde Made Suwardan  berpendapat  bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dilakukan perbuatan melanggar UU ITE yang memiliki ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukkan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45B Jo Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang jelas dilakukan terdakwa. (DW)

Related posts

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2024

Redaksi

Bupati Bogor Iwan Setiawan Gaungkan Ketahanan Pangan Lokal Melalui B2SA

Redaksi

Ketua Koperasi KS TKBM Dilaporkan Ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Redaksi

Polsek Jonggol Polres Bogor Tangkap Pelaku Pencurian Mangaku  Anggota Kepolisan

Redaksi

Bersama Aparat Penegak Hukum, Karutan Pimpin Razia Blok Hunian

Redaksi Wartadki

DPC PWRI Bogor Raya Adakan Audensi Kinerja dan Silaturahmi di Bea Cukai Kota Bogor

Redaksi

Leave a Comment