Warta DKI
Hukum

Deteksi Dini Gangguan Kamtib Di Pemasyarakatan, Kakanwil Kukuhkan Satops Patnal Se-Bogor Raya

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Imam Suyudi, melaksanakan apel pengukuhan Satuan Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan Se-Bogor Raya, di Halaman Lapas Kelas IIA Cibinong Jum’at (26/2).

Kegiatan ini dalam rangka deteksi dini terhadap adanya gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara atau Balai Pemasyarakatan seperti yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Gangguan keamanan dan ketertiban tersebut disinyalir terjadi karena kurangnya kepatuhan internal pemasyarakatan terhadap peraturan yang berlaku, yakni petugas pemasyarakatan itu sendiri.

“Gangguan Kamtib bisa kita redam secara efektif serta perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan pemasyarakatan,” ungkap Imam.
Jalannya apel pengukuhan dimulai pukul 14.00 WIB. Dimulai dari pemasangan tanda satops patnal dari perwakilan setiap UPT secara simbolis oleh Kakanwil dan pembacaan ikrar satops patnal. Dalam amanatnya, Imam Suyudi menjelaskan tentang sasaran kerja dari Satops Patnal.

Related posts

KUMPARANS Soroti Kasus Oknum Serobot Lahan Tanah di Kab Bogor

Redaksi

Sengketa Tanah H Aspas, Ahli Menyebut: Siapa Pemohon Penerbitan Sertifikat Tanah Dialah Yang Bertanggung Jawab Atas Resiko Hukumnya

Redaksi

Polsek Rancabungur, Polres Bogor Amankan Pelaku Curanmor

Redaksi

Warga Kanada Diduga Ditangkap Menggunakan Red Notice Bodong

Redaksi

Kecelakaan Lalu Lintas di Cileungsi, Seorang Pengendara Motor Meninggal Dunia

Redaksi

Pimpinan Media Kriminal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Redaksi Wartadki

Leave a Comment