Warta DKI
Ragam

Desakan Agar Presiden Segera Mengeluarkan Perpu Tentang KPK

Wartadki.com|Depok – Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Politik Depok , Benhard, meminta dan mendesak kepada Presiden Jokowi untuk segera mempertimbangkan penerbitan Perpu tentang  KPK, hal ini diungkapkannya lewat rilis yang dikirimkan, Kamis,(26/9).
Kebijakan tersebut, menurut Anggota DPRD Kota Depok Periode 2014-2019 ini, dimaksudkan untuk memulihkan kepercayaan rakyat kepada Presiden Jokowi dalam menjalankan Agenda Pemberantasan Korupsi. Upaya Hukum merevisi kembali UU tentang KPK yang sudah disahkan DPR RI dengan  mengajukan Gugatan Uji Materi  ke Mahkamah Konstitusi RI dan mengajukan Legislatif Review bukan opsi terbaik untuk.
Sebaiknya Presiden segera mengeluarkan Perpu. Jika dicermati Revisi UU tentang KPK sangat melemah kan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Keberadaan Pimpinan KPK tak bisa melakukan tindakan sebelum mendapat izin Dewan Pengawas artinya fungsi dan tugas pokok Pimpinan KPK tidak lagi  bisa melaksanakan pro-justisial seperti Penyidikan, Penyitaan, dan Penyadapan serta Penggeledahan.
Demikian juga status Penyelidikan dan Penyidik KPK tidak lg Independen tetapi mereka menjadi Aparatur Sipil Negara yang tunduk pada Pimpinan Birokrasi.
Maraknya Penangkapan Para Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan KPK apakah itu melalui OTT tidak memengaruhi iklim investasi Indonesia, justru ada kepastian hukum di Indonesia. Tingginya biaya investasi di Indonesia lebih  disebabkan oleh faktor koruptif atau lebih dikenal dengan para pemburu rente.

Related posts

Total Dana Haji Rp 100 Triliun Diserahkan ke BPKH

Redaksi

PTP Tingkatkan Potensi Pelajar Melalui Program Adiwiyata

Redaksi

PT Multi Terminal Indonesia Menuju ISO 9001-2015

Redaksi

Direktur ICIS: Indonesia Harus Ajak Arab Saudi Bangun Peradaban

Redaksi

Peringatan Dini Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang

Redaksi

Kepala BKP Kementan Ajak Para Bupati Tingkatkan Produksi Pangan

Redaksi

Leave a Comment