Wartadki.com| Batam – Satu orang tersangka Inisial ES (24) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya pada Jumat,14 Mei 2021.
Dalam konfresi Pers yang disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, didampingi Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran di Saat Konferensi Pers yang bertempat di Mapolda Kepri. Senin, (17/5/2021).
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP- B / 57 / V / 2021 / SPK – Polsek Batu Aji, Tanggal 14 Mei 2021. Dengan waktu dan TKP adalah pada hari jumat, 14 Mei 2021 sekira jam 07.00 wib di Central Park Residence, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam. dengan korban Inisial AZ. 40 Tahun, laki-laki dengan alamat Perumahan Central Park Residence, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam, dengan tersangka Inisial ES laki-laki, umur 24 tahun, tidak bekerja, dengan alamat Perumahan Central Park Residence, Kelurahan Tanjung Uncang Batam.
Kronologis kejadiannya adalah “Pada hari jumat, 14 mei 2021, sekitar  jam 07.00 wib, pada saat korban terbangun tidur dan melihat pintu samping rumahnya terbuka yang sebelumnya tidak pernah terjadi, kemudian korban hendak mengambil handphonenya di atas meja tv ruang tamu, ternyata handphonenya sudah hilang beserta handphone milik istri dan handphone milik anaknya, berikut juga kunci mobilnya yang sebelumnya tergantung dekat meja tv sudah tidak ada lagi, selanjutnya korban keluar rumah untuk melihat mobil innovanya yang berada diparkiran arah masjid dan ternyata mobilnya sudah tidak ada lagi. Mengetahui hal tersebut korban langsung melapor ke Polsek Batu Aji.
Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 15 Mei 2021, berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat mobil Innova terpakir di depan Ruko Bida Ayu Sei Beduk yang ciri-cirinya mirip dengan mobil korban, sehingga tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan.
Kemudian pada hari minggu tanggal 16 Mei 2021, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka bekerja dan tinggal di kos-kosan yang berdekatan dengan tempat mobil hasil curian terparkir, sehingga tim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mendapati barang-barang bukti dari tersangka yang merupakan hasil pencurian.
Modus Operandi yang dilakukan tersangka adalah “melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara awal merobek jaring-jaring pada pintu teralis rumah korban menggunakan pisau dan membuka slot pintu dari dalam menggunakan tangan. Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 3 handphone serta kunci mobil milik korban, setelah itu tersangka melarikan diri menggunakan mobil korbanâ€. Ujar AKBP Imran.
Turut diamankan barang bukti yang diamankan adalah 1 unit HP merk oppo Reno 4 warna biru galaxy, 1 unit HP merk Vivo Y30 warna Moonstone White, 1 unit HP merk Vivo 1904 warna burgundy Red, 1 unit mobil merk toyota kijang type Innova V warna hitam, 1 buah kunci mobil, dan 1 buah pisau dengan gagang warna hitam sepanjang 20 cm.
Akhirnya pelaku atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara, Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sekira Rp 170.000.000,-, yakni berupa 3 handphone dan 1 unit mobil Innova.
Tersangka demi menjaga gengsinya dan ingin memiliki kendaraan, hingga pada saat itu ada peluang dan melakukan kejahatan tersebut yang dilakukan pada jam 2.00 wib dini hari awal mula tersangka melakukan kejahatannya dan dilaporkan oleh korban pada siang harinya setelah mengetahui bahwa handphone dan mobil nya telah hilang”.Tutup Kombes Pol Arie Dharmanto. (Pen).