Wartadki.com|Depok – Dengan kondisi kurangnya efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran, dapat dinilai bahwa besarnya silpa tidak seluruhnya merupakan hasil efisiensi pengelolaan anggaran, melainkan akibat menurunnya atau tidak tercapainya, atau bahkan tidak terlaksananya kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan. Penurunan biaya atas pelaksanaan pekerjaan yang terselenggara pun tidak serta-merta dapat dinilai sebagai efisiensi apabila disebabkan oleh penurunan aktivitas penyelenggaraan anggaran.
Kesimpulan tersebut merupakan salah satu hasil evaluasi Badan Anggaran DPRD Kota Depok terhadap LPJ pelakasanaan APBD TA 2019, yang disampaikan oleh Edi Masturo dari Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok, dalam rapat Paripurna Virtual dalam rangka persetujuan Raperda tentang Laporan  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kota Depok, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok H.T.M. Yusufsyah Putra, pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 202o.
Badan Anggaran DPRD Kota Depok juga menggarisbawahi bahwa, konsistensi realisasi pelaksanaan capaian realisasi dengan efektivitas sebesar 85,33% (cukup efektif) dikombinasikan tingkat efisiensi sebesar 99,85% (kurang efisien) dapat diartikan Pemerintah Kota Depok belum konsisten dalam menjalankan komitmen untuk melaksanakan rencana yang telah dianggarkan dan sasaran yang telah dibuat. Angka kombinasi efektivitas/efisiensi sebesar 85.46% masih berada di bawah ambang mencapai impas 100%.
Konsistensi hasil suatu anggaran yang terealisasi belum tentu efektif dalam mencapai sasaran visi dan misi. Sebagai gambaran, dapat terjadi suatu anggaran terealisasi, namun outputnya berbeda dengan yang direncanakan, dan oleh karenanya tidak terjamin efektivitasnya untuk mencapai sasaran yang ditetapkan. Terdapat pula beberapa kegiatan yang tidak terealisasi yang disebabkan oleh perencanaan barang/jasa yang kurang memperhitungkan terjadinya kegagalan dalam proses pelelangan.
Peran anggaran dalam pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan capaian realisasi anggaran cukup efektif dengan efektivitas belanja Kota Depok tahun anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp3.786.740.736.807,55 dengan realisasi sebesar Rp 3.231.267.376.079 dan capaian realisasi anggaran 85,33%.
Adanya beberapa yang tidak terealisasi disebabkan oleh perencanaan waktu pengadaan barang/jasa yang kurang memperhitungkan terjadinya kegagalan dalam proses pelelangan akan memberikan kerugian bagi masyarakat karena yang seharusnya bisa disampaikan dan dinikmati masyarakat tepat waktu menjadi tertunda. Tidak dapat dihindarkan bahwa proyek-proyek kegiatan tersebut akan menghambat kegiatan perekonomian masyarakat.
Dari evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban yang telah disampaikan, dapat disimpulkan bahwa:
Pertama, LPJ yang disampaikan oleh tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Depok masih perlu disempurnakan dengan berfokus pada penelaahan kinerja, penyebab, kendala-kendala, besaran dampak untuk menentukan prioritas terhadap efektivitas, efisiensi, konsistensi, pertumbuhan dan kemulusan penyelenggaraan anggaran.
Kedua, Perlu dikaji mata anggaran terutama belanja, baik belanja langsung maupun tidak langsung yang menyebabkan pelaksanaan anggaran Pemerintah Kota Depok hanya mendapatkan penilaian cukup efektif bagi indikator efektivitas dan penilaian kurang efisien pada indikator efisiensi, supaya dapat ditemukan permasalahannya, penyebabnya dan pemecahannya.