Warta DKI
Megapolitan

Pemkab Bogor Memperpanjang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro, Ini Aturannya

Pemerintah Kabupaten Bogor kembali memperpanjang pemberlakuan kebijakan PPKM Berbasis Mikro di Kabupaten Bogor, terhitung mulai 09 – 22 Maret 2021.
Kebijakan tersebut yang ditanda tangani oleh Bupati Bogor Selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Bogor, Ade Yasin , tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor, Nomor : 443/202/Kpts/Per-UU/2021, yang meliputi:
a. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menetapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen).
b. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online dan dapat dilakukan uji coba belajar mengajar secara tatap muka/offline;
c. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. Kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran;
e. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall/supermarket/minimarket sampai dengan pukul 21.00 WIB;
f. Kegiatan konstruksi beroperasi 100%.
g. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50%.
h. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
i. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Adapun rincian tersebut tertuang dalam lampiran Keputusan
1. Melaksanakan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi sekolah dan pendidikan keagamaan.
2. Pengoperasian Pasar rakyat dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas pasar, jam operasional pukul 04.00 – 16.00 WIB.
3. Pengoperasian Mall/pusat perbelanjaan dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari luas bangunan komersial, jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.
4. Pengoperasian Supermarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.
5. Pengoperasian Minimarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00 – 21.00 WIB.
6. Hotel/Resort/Cottage/Villa/homestay/penginapan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas.
7. Pengoperasian Wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam/hewan ex situ dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 – 17.00 WIB.
8. Pengoperasian Wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 – 17.00  WIB.
9. Pengoperasian Wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.
10. Gelanggang renang (kolam renang, waterpark waterboom baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hote, Resort, Cottage, Villa/ homestay/penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 – 17.00 WIB.
11. Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 Â – 21.00 WIB.
12. Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya (antara lain Panti pijat, refleksi, spa, salon dan barber shop/cukur rambut, terapi) baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dan jam operasional pukul 10.00 Â – 21.00 WIB.
13. Gym fitness center diperbolehkan dengan ketentuan:
– Menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta melakukan pembersihan peralatan secara rutin dan berkala;
– Kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan
– Jam operasional pukul 06.00 – 21.00 WIB.
14. Penyelenggaraan pelatihan dan turnamen olahraga diperbolehkan dengan ketentuan:
– Menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan
– Dilaksanakan tanpa penonton.
15. Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dan jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.
Demikian disampaikan. Mari bersama kita putus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Mobilitas Sosial, Menghindari Kerumunan).

Related posts

Ngopi Bareng Sekber, Peran RSUD Kota Depok Dimasa Covid – 19

Redaksi Wartadki

Pj. Bupati Bogor Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-79, Warnai Kemerdekaan di Bumi Tegar Beriman

Redaksi

Pemkab Bogor Dukung Penuh  Kemajuan Olahraga Kabupaten Bogor

Redaksi

Bappenda Kabupaten Bogor Torehkan Prestasi Dan Raih Apresiasi

Redaksi

Anggaran Publikasi Satpol PP Kabupaten Bogor Dipertanyakan

Redaksi Wartadki

Sekda Depok Dorong Gerakan Ketahanan Pangan Melalui Tanam Talas

Redaksi Wartadki

Leave a Comment