Warta DKI
FituredHukum

Berdasarkan Hasil Puslabfor Mabes Polri Setelah Putusan Kasasi Tidak Bisa Dijadikan Novum PK, Ny. Suryati Ajukan Kontra PK

Adv. Antonius Ananias Aty Boy, SH

Wartadki.com|Jakarta, — Adv . Antonius Ananias Aty Boy SH, Oktovera Andrias Klaas, Onesius Gaho dan Indra Hardimansyah selaku  kuasa hukum termohon Peninjauan Kembali Ny. Suryati  mengajukan permohonan Kontra Memori Peninjauan Kembali (PK) terhadap PK yang dimohonkan oleh Pemohon PK Ho Hariaty kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Utara, Jumat (5/7/2024).

Hal  itu disampaikan Adv. A. Ananias Aty Boy  kepada awak media usai mendaftarkan Kontra Memori PK di PN Jakarta Utara atas permohonan PK terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor 3326 k/Pdt/2021 tertanggal 17 November 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 536/PDT/2020/PT DKI tertanggal 26 Oktober 2020, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 669/Pdt.G/2017/PN Jakarta Utara tertanggal 10 Desember 2018.

“Kami telah menyampaikan Kontra Memori PK atas Permohonan PK yang di mohonkan oleh Ho Hariaty terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor 3326 k/Pdt/2021 tertanggal 17 November 2021 yang dimenangkan oleh klien kami Ny. Suryati. ” Ujar Adv. A. Ananias Aty Boy SH didampingi rekannya Indra Hardimansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara usai mendaftarkan Kontra Memori Peninjauan Kembali, Jumat (5/7).

Menurutnya, Permohonan PK yang disampaikan oleh Pemohon dengan Novum hasil Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Puslabfor Mabes Polri dengan Nomor: R/231 /VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor pada hari Selasa tanggal 3 April 2024, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/1613/IV/Res.1.9/2024/Direskrimum Polda Metro Jaya dibuat setelah adanya putusan Judex Facti sehingga bukan merupakan novum yang menentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;

“Novum yang disampaikan Pemohon menggunakan sebuah Surat dari Puslabfor Mabes Polri dengan Nomor: R/231 /VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor, jelas bukan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun alat bukti Novum yang dimaksudkan oleh Pemohon PK adalah bukti proses pidana yang sampai detik ini masih berproses dan bahkan pihak yang di maksudkan dalam bukti Novum tersebut masih berstatus Saksi dan tidak pernah dijadikan Tersangka atau Terpidana, sehingga bukti Novum yang dimaksudkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali masih perlu diuji kebenaranya oleh Ahli terkait pada proses Peradilan di Pengadilan Pidana oleh Hakim Pidana, dan surat tersebut dibuat setelah adanya putusan kasasi, sehingga bukan merupakan novum yang menentukan, sehingga sudah sepatutnya ditolak oleh Mahkamah Agung,” Tegas Pria berambut gondrong ini.

“Novum hasil uji Puslabfor Mabes Polri yang baru di buat setelah adanya Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) harus diabaikan yang mulia Hakim karena untuk menjadi Novum seharusnya telah ada sebelum suatu Perkara berkekuatan hukum tetap ((Inkracht).” Lanjutnya.

Hal tersebut disampaikan Adv. Atyboy selaras dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 632 PK/Pdt/2015 yang menyatakan: Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali yang diajukan Para Pemohon Peninjauan Kembali/Para Penggugat tidak dapat dibenarkan denganpertimbangan sebagai berikut:

Bahwa surat-surat bukti Pemohon Peninjauan Kembali berupa surat pemberitahuan dari Laboratorium Forensik Cabang Makassar tanggal 21 April 2015 bukan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan surat tersebut dibuat setelah adanya putusan kasasi bukan merupakan novum yang menentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan begitu pula dengan surat bukti gelar perkara tanggal 13 Mei 2014 dibuat setelah adanya putusan Judex Facti juga bukan merupakan novum yang menentukan.

Menurut Pria asli NTT ini, dalam Permohonan Peninjauan kembali yang diajukan, Pemohon Peninjauan Kembali mengakui baru mengetahui Novum hasil Puslabfor Mabes Polri dengan Nomor : R/231 /VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor pada hari Selasa tanggal 3 April 2024 melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/1613/IV/Res.1.9/2024/Direskrimum Polda Metro Jaya, padahal ternyata hasil Puslabfor Mabes Polri dengan Nomor : R/231/VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor, Perihal: Hasil Pemeriksaan Laboratoriskriminalistik yang telah diketahui sejak tanggal 11 Agustus 2023.

Hal ini menurut Adv. Atyboy sapaan akrabnya merupakan suatu kebohongan atau tipu muslihat karena berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, disebutkan dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

“Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 pasal 39 ayat 1, maka seharusnya Pemohon seharusnya telah mengetahui Novum hasil Puslabfor Mabes Polri dengan Nomor : R/231 /VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor tanggal 11 Agustus 2023 melalui SP2HP dari penyidik setidaknya sejak bulan September 2023. Dengan demikian Permohonan Peninjauan Kembali yang di ajukan Pemohon Peninjauan Kembali telah melampaui tenggang waktu.” Ulas Advokat yang berkantor di Atb Law Firm, Jl. Minangkabau Timur Nomor 19, Kel. PS. Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan ini.

Hal senada juga di jelaskan Rekannya Indra Hardimansyah bahwa pembanding untuk uji hasil Novum di Puslabfor Mabes Polri dengan Nomor : R/231 /VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor, Perihal : Hasil Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik terhadap tanda tangan H. Uman, tanggal 11 Agustus 2023 terhadap  3 (tiga) AJB nomor 130, AJB Nomor 131 dan AJB Nomor 135, tahun 1988 tidak menggunakan pembanding asli karena terdapat fakta hukum adanya penyitaan oleh Kejaksaan Agung atas minuta PPAT Kecamatan Cilincing terhadap ketiga Akta Jual Beli (AJB) tanah obyek Peninjauan Kembali di Kelurahan Marunda Nomor 130, 131, dan 135/JB/1988/Cilincing yang menjadi dasar untuk terbitnya Akta Pelepasan Hak Nomor 96, 97, dan Nomor 102 dan adanya penyitaan terhadap buku register PPAT Kecamatan Cilincing sejak tahun 1988 sampai 1998 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Hokiarto (orang tua Ny. Ho Hariaty / Pemohon Peninjauan Kembali) sebagaimana Putusan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 164/Pid.B./2009/PN.Jkt.Ut Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 126/Pid/2010/PT.DKI. Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 181K/PID/SUS/2011;

Bahwa dalam Putusan Pidana Nomor 164/Pid.B./2009/PN.Jkt.Ut terungkap fakta dalam amarnya menyatakan terhadap ketiga Akta Jual Beli Nomor 130, 131, dan 135/JB/1988/Cilincing telah disita dan dinyatakan tetap terlampir dalam bekas perkara.

Selain itu menurut Indra, berdasarkan Surat keterangan yang di keluarkan oleh Camat Kecamatan  Cilincing yang di tujukan kepada Ny. Suryati tertanggal 15 Agustus 2023 Perihal: Permohonan Penjelasan Akta Jual Beli Nomor 130/JB/V/1998/Cilincing tanggal 24 Mei 1988, Akta Jual Beli Nomor 131/JB/V/1998/Cilincing tanggal 24 Mei 1988 dan Akta Jual Beli Nomor 135/JB/V/1998/Cilincing tanggal 25 Mei 1988 dijelaskan bahwa Arsip dan

Buku Register terkait AJB 130, 131 dan 135 tahun 1988 ternyata tidak di temukan dalam Arsip PPAT Kecamatan Cilincing Kota Administrasi.  “Atas dasar itu Pengakuan Pemohon Peninjauan Kembali yang menyatakan sebagai Pemilik AJB 130, 131 dan 135 tahun 1988 adalah tidak benar dan tidak mendasar.” Ujar Indra Hardimansyah.

“Berdasarkan surat AKTA Hibah Nomor: 384/2008 dan AKTA Hibah Nomor: 385 /2008 Ny. Suryati adalah Pemilik sah sebidang tanah dengan luas 8.500 m2 berlokasi di RT.002, RW.06 Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta, yang di peroleh dari Hibah orang tuanya bernama H. Uman.” Lanjutnya.

Diketahui Akta Hibah No. 384/2008 tanggal 23 April 2008 yang dibuat dihadapan  Notaris Slamet Musiyanto, SH seluas 5500 M2 dengan batas-batas:  Utara: Abdul Syukur;  Timur: Pecahannya; Selatan : Saluran Air;  Barat: H. Jinan / Ali Darmadi.

Yang terletak di Jakarta Utara, Kecamatan Cilincing, Des/Kel Marunda, RT.002, RW.06  dan Akta Hibah No. 385/2008 tanggal 23 April 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Slamet Musiyanto, SH tanggal 23 April 2008 seluas 3000 M2 dengan batas – batas : Utara : Abdul Syukur;   Timur : H Makmur / Saumih;  Selatan : Saluran Air; Barat : Pecahannya.  Yang terletak di : Jakarta Utara, Kecamatan Cilincing, Des/Kel Marunda, RT.002, RW.06.

Bahwa bukti kepemilikan tanah Ny. Suryati tersebut diatas telah dikuatkan dengan dengan Keterangan RT. 02 / RW 06 dan Lurah Marunda serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 669/Pdt.G/2017/ PN.Jkt.Utr, yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 536/PDT/2020/PT.DKI dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3326 K/Pdt/2021, selain itu berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor:W10-U4/4580/ HK. 02 /6/202 pada tanggal 21 Juni 2022 Perihal Permohonan mendapatkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum tetap (Inkracht). (DW)

Related posts

Diduga Penggelapan Dokumen, KSE Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Redaksi

Warga Apresiasi Pengelolaan Situ Sawangan yang Ramah Lingkungan

Redaksi

Polsek Gunung Putri Pasang CCTV di Seluruh Jalan Desa Yang Dilintasi Jalan Provinsi dan Kabupaten Bogor

Redaksi

Plt. Bupati Bogor Ikuti Rapat Paripurna Bahas Tiga Agenda

Redaksi

Ketua PN Jakut Tumpal Sagala Melantik Suharis Sebagai Panitera

Redaksi

Kumham Peduli Daerah Terpencil, Karutan Ikuti Touring Bersama Pegawai Se-Bogor Raya

Redaksi

Leave a Comment