Warta dki.com, Batam -Bea Cukai Kepulauan Riau Kota Batam bersama Badan Karantina Ikan, pengendalian mutu dan beserta keamanan hasil Perikanan (BKIPM) Kota Batam telah berhasil menggagalkan penyeludupan benih lobster dengan cara menggunakan modus disimpan di dalam galon kemudian dikemas dengan menggunakan keranjang bambu.
Benih lobster ini yang diperkirakan senilai Rp 1,3 tersebut telah diamankan petugas Bea Cukai Kota Batam bersama Karantina Perikanan pada saat melakukan pengawasan barang kargo dari pesawat rute Surabaya-Batam tepatnya di terminal kargo Hang Nadim Natam, Sabtu 29/5/2021.
Kepala kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam Susila Brata mengungkapkan “Kronologi tangkapan benih lobster tersebut berawal pada saat tanggal 29/6/2021, Sabtu sekira pukul 08.30 Wib. petugas bea cukai Bandara Hang Nadim Kepulauan Riau Kota Batam bersama petugas karantina perikanan sedang melaksanakan pengawasan pembongkaran barang Kargo pesawat LA dengan rute Surabaya-Batam.
“Susila, mengatakan Lalu pada pukul 09.30 WIB, petugas menemukan barang yang dicurigai dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin x-ray, Hasil pemeriksaan barang tersebut, petugas telah mendapati bungkusan mencurigakan dalam galon plastik yang telah disembunyikan didalam keranjang bambu,”ucapnya Susila.
“Setelah keranjang bambu ini dibuka, muncul kecurigaan bahwa barang tersebut berupa benih lobster ,kemudian atas barang bukti tersebut dilakukan pencacahan barang bukti tepatnya di Kantor Bea Cukai Batu Ampar, telah didapati benih lobster jenis pasir yang disimpan pada lima (5) kantong plastik transparan ukuran panjang dan 13 kantong plastik transparan ukuran kecil, dan juga benih lobster jenis mutiara yang disimpan pada satu (1) kantong plastik transparan ukuran panjang,”ungkap Susila.
Kemudian setelah dilakukan penghitungan total benih lobster jenis pasir yaitu 12.929 ekor, sedangkan jumlah total benih lobster jenis mutiara yaitu 97 ekor dan nilai barang tersebut berdasarkan estimasi harga pasar adalah Rp. 1.307.450.000.
“Selanjutnya untuk tersangka tersebut masih dalam pengejaran, dan sedangkan barang bukti ini diserah terimakan ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan (BKIPM) Kota Batam, guna untuk diproses lebih lanjut,”pungkas Susila.
Tersangka penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau pasal 92 jo pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang perikanan dan/atau pasal 87 jo pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, Ikan, dan tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar,”Tutup Susila.*(Pen, Sur)*.