Warta DKI
FituredHukum

Babinsa Dan Warga Puspasari Gagalkan Tawuran Antar Pelajar

Babinsa Dan Warga Puspasari Gagalkan Tawuran Antar Pelajar

Wartadki.com|Bogor — Babinsa dan warga Puspasari berhasil  menggagalkan tawuran antar pelajar di Desa Puspasari Kampung Kamurang Kecamatan Citeureup,  khususnya di Rt 01/06,  pada Jumat malam (25/03/22).

Aksi tawuran antar pelajar yang akan terjadi diduga melibatkan beberapa sekolah yang ada di kecamatan Citereup dan dari berbagai desa yang ada di kecamatan Citeureup, mereka berkumpul dan berkerumun di lapangan sepak bola Putra 06 yang berada di wilayah Rt 01/06 dusun Kamurang desa Puspasari Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, Jawa barat.

 Babinsa Dan Warga Puspasari Gagalkan Tawuran Antar Pelajar

Pada saat yang bersamaan ketua Rt 01/06 dan warga sedang melakukan patroli dilingkungan nya dan mendapat kan anak- anak yang masih belia (ABG) sedang berkumpul dan berkerumun di lapangan Putra 06, ada pun barang bukti yang berhasil di sita dari tempat kejadian Enam buat cilurit panjang dan para pelaku melarikan diri keberbagai arah.

Setelah warga melapor ke Babinsa Desa Puspasari angota langsung terjun ke lokasi kejadian dan melakukan penyisiran dan mengaman kan area yang dijadikan tempat berkumpulnya peserta tawuran tersebut.

Menurut Peltu Gunadi  Babinsa Desa Puspasari yang terjun langsung ke lokasi kejadian ini harus kita putus mata rantai nya kita harus melakukan tindakan yang propentif agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Dan kita harus selalu waspada dengan anak muda yang nongkrong sampai larut malam.

Peltu Gunadi juga menekan kepada ketua RT setempat agar melakukan ronda malam dan selalu melaporkan kalau ada kejadian serupa dikemudian hari.(sdn)

Related posts

Perkuat Sinergitas Ketua PN Jakarta Utara Ramah Tamah Dengan APH Se-Jakarta Utara Dan Kepulauan Seribu

Redaksi

Pemkab Bogor Terbitkan Aturan Penyesuaian Tarif Angkutan Umum, Maksimal Kenaikannya Rp 2.000

Redaksi

Mantan Direktur PT Bluebird  Dihukum Denda  Dan Mengembalikan Gaji Sebesar Rp 140 Miliar

Redaksi

Terbukti Terlibat Peredaran Sabu 50 Gram, Perantara Dan Kurir Dituntut 9 Tahun

Redaksi

Polres Bogor Melaksanakan Penghijauan Penanaman Pohon

Redaksi

Kajari Jakarta Utara Apresiasi Persetujuan Penggunaan Lahan Untuk Gedung Baru

Redaksi

Leave a Comment