Wartadki.com|Jakarta, — Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) resmi melaunching kegiatan Apkasi Procurement Network 2024 atau dikenal dengan APN 2024. Kegiatan berlangsung di Merak Room, JCC Senayan Jakarta, Kamis (25/01/2024).
Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang, dalam kesempatan memberikan sambutan, menggarisbawahi kegiatan launching APN 2024 ini merupakan langkah kongkrit Apkasi dalam mendorong serapan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).
PBJP yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pinjaman, hibah dan pola kerja sama dengan pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri.
Apkasi yang beranggotakan 416 pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia, lanjut Sarman mendukung kebijakan optimalisasi TKDN agar pengadaan barang/jasa pemerintah daerah berjalan efektif dan efisien serta berdampak pada pertumbuhan ekonomi di daerah.
Dalam worskhop yang mengusung tema “Pentingnya Sertifikasi TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Daerah” tampak hadr sebagai narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta diikuti oleh perusahaan-perusahaan yang tertarik menjadi peserta APN 2024.
Fungsional Ahli Muda Pembina Industri P3DN Kemenperin Taufiq, menjelaskan salah satu tugas dan fungsi Kemenperin yakni membina kemampuan industri dalam negeri, di mana telah dilakukan beberapa langkah kebijakan, antara lain memberikan kemudahan pembuatan sertifikasi TKDN kepada para penyedia barang/jasa pemerintah.
Sertifikasi TKDN telah banyak memberikan keuntungan bagi industri, antara lain produknya akan lebih banyak terserap melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta diberikan kemudahan Sertifikasi TKDN secara gratis bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil.
Senada dengan Kemenperin, Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP, Yulianto Prihhandoyo menekankan sertifikasi TKDN sangat berkaitan dengan e-Katalog LKPP, mengingat e-Katalog memuat berbagai informasi produk/jasa dengan nilai TKDN. Aplikasi e-Katalog, imbuh Yulianto terus dilakukan pembaruan.
Adanya e-Katalog, lanjut Yulianto juga meningkatkan efisiensi dalam proses pengadaan, karena mempermudah pemasok/vendor dalam menciptakan, menganalisis, dan memvalidasi konten katalog.
Selain itu, e-Katalog juga memastikan transparansi pengadaan barang/jasa, karena menyediakan informasi yang akurat dan terverifikasi tentang produk dalam negeri, produk SNI (Standar Nasional Indonesia), dan produk ber-TKDN. (*)