Warta DKI
FituredHukum

Ahli Kebingungan Ketika Majelis Hakim Menanyakan Mekanismenya Penuntutan Dapat Dihentikan

Ahli Kebingungan Ketika Majelis Hakim Menanyakan Mekanismenya Penuntutan Dapat Dihentikan

Wartadki.com|Jakarta, — Terkait perkara dugaan tanda tangan, Ahli Pidana Al Fitra dihadirkan ke persidangan pimpinan Deni Riswanto dengan didampingi hakim anggota Maskur dan Lebanus Sinurat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh terdakwa H Aspas dan Kuasa Hukumnya Buhari & Rekan . Kehadiran Al Fitra untuk dengar pendapatnya sesuai dengan keahliannya Selasa (02/01/2024).

Dihadapan majelis hakim ahli menerangkan mengenai unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 263 ayat 1 dan 2, menurut ahli ada
perbedaan menggunakan surat palsu atau membuat surat palsu . Ahli juga menyebut tentang Mens rea yaitu niat / sikap batin pelaku perbuatan pidana, mens rea mencakup unsur-unsur pembuat tindak pidana yaitu sikap batin yang disebut unsur subyektif suatu tindak pidana atau keadaan psikis pembuat.

Selain itu ahli juga menyebut bahwa perkara yang sedang berjalan dapat dihentikan baik dalam tahap penyidikan maupun dalam tahap penuntutan . Sontak hal itu menjadi pertanyaan besar tak terkecuali majelis hakim , ” coba ahli jelaskan bagaimana mekanismenya perkara dalam tahap penuntutan dapat dihentikan ? Perkara yang sudah dalam tahap penuntutan itu akan berakhir pada terbukti, bebas, atau lepas (onslag) ” ucap majelis hakim .

Ahlipun menerangkan berulang kali menerangkan ditingkat pendidikan perkara dapat dihentikan namun tidak dalam tahap penuntutan sebagaimana pertanyaan majelis tahap penuntutan yang di katakan saksi ahli tersebut. Namun ahli tak dapat menerangkan mekanisme nya terkait hal itu .

Begitupun mengenai perbedaan yang diterangkan ahli , menurut majelis hakim dalam pasal 263 baik ayat 1 dan 2 saling berkaitan . Mengenai dugaan pemalsuan yang menjerat terdakwa H Aspas menurut ahli apabila dokumen yang diduga palsu dikeluarkan oleh instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) misalnya harusnya tidak sendirian terdakwnya sebagai mana dalam pasal 55.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton Abdullah menanyakan soal akte Akta van dading yang disebut oleh ahli , menurut ahli akta Van dading adalah akta perdamaian yang diatur di dalam Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 130 HIR yang dibuat para pihak untuk mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara.

Dalam persidangan terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya H.Buhari dan Rekan.  Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa H.Aspas Bin Abdul Majid , diduga memalsukan tanda tangan ahli waris keluarganya sendiri, untuk pengurusan balik nama Sertifikat tanah berlokasi di Sunter Jaya, Jakarta Utara.

Sertifikat tersebut masih atas nama ayahnya, namun tanpa sepengetahuan saudaranya terdakwa membalik nama Sertifikat menjadi atas nama H.Aspas.  H.Aspas dituduhkan menggunakan surat atau dokumen palsu yang diajukan ke kantor BPN Jakarta Utara untuk pengurusan balik nama Sertifikat tersebut.

Atas perbuatannya JPU menyampaikan telah menimbulkan kerugian terhadap para ahli waris lainnya yakni, saudaranya sendiri yang merupakan ahli waris Abdul Majid yakni Siti Hajar, M.Yusuf, M.Yakub, Siti Aisah, Siti Hadidjah, Musa dan Dariyah Al Idjah. Kepemilikan tersebut berdasarkan Ketetapan/fatwa ahli waris Alm H.Abdul Madjid bin Musa No.98/C/1984, berupa bidang tanah terletak di Rt.008 Rw.011, Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara seluas 2.597 M2 sebagaimana Verponding Indonesia No.65/260 atas nama H.Madjid.

Sertifikat alas hak tanah seluas kurang lebih 2.500 m2, sebelumnya merupakan hak waris dari orang tua terdakwa bersama ahli waris lainnya yang juga keluarganya sendiri. Namun kepemilikan Sertifikat tanah tersebut menjadi berubah dari atas nama Alm A.Majid berubah menjadi atas nama H.Aspas.

Related posts

Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren Disahkan Jadi Perda Kabupaten Bogor 

Redaksi

Lazisnu Salurkan Bantuan Kacamata Gratis Di Depok

Redaksi

Bea Cukai Batam Berhasil Amankan 774.943 Batang Rokok Ilegal dalam 4 Bulan Terakhir

Redaksi

Mahasiswa Program Studi Teknik Logistik UPER Mengikuti Magang di Jepang

Redaksi

30 Pekerja Migran Bersama 2 Orang Tekong Berhasil Diamankan Dit Reskrimum Polda Kepri

Redaksi Wartadki

Korban Dugaan Penculikan dan Penyekapan Meminta Perlindungan Hukum

Redaksi

Leave a Comment