Wartadki.com|Jakarta, — Tidak laksanakan Isi Putusan Perkara No. 1102 K/Pdt/2021 jo No.240/PDT/2020/PT.DKI jo No. 410/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) Pertamina selaku tergugat 1 dimohonkan sita jaminan aset oleh R. Sumantri dan Bagus Adnan S, selaku Pengacara, Konsultan Hukum pada kantor hukum KAY & Partners, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, selaku kuasa hukum dari Ali Darmadi. Hal itu ditegaskan Sumantri dan Bagus Adnan kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari Senin, (7/7/2025).
“Berawal dari Klien kami punya sebidang tanah di Marunda dan ada pembebasan tol Cacing, tiba-tiba dilalui pipa Pertamina, kemudian digugat di PN Jakarta Utara, yang mana, sebelumnya kami bersurat, sudah dilakukan mediasi dan Pertamina tidak bisa membuktikan kepemilikan, kemudian pihak Divisi Legal Pertamina, Persero mengeluarkan statemen berapapun nilai kerugian akan kami bayar asal ada putusan pengadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskanya bahwa, setelah ada putusan dan sudah inkrah, gugatan kami dikabulkan baik tingkat PN sampai Mahkamah Agung (MA). Hal ini sudah berjalan 4 tahun dari putusan MA pihak Pertamina Persero tidak mau bayar, sebelumnya kita sudah ajuin surat ke Pertamina, tidak dijawab, sudah ada Aanmaning saat dimediasi Divisi Legal Pertamina datang, saat itu Ketua Pengadilanya Ibrahim Palino , mereka katakan masih menunggu stakeholder terkait, yang kemudian dijawab oleh Ketua Pengadilanya, ” tinggal dibayar atau tidak ,tidak perlu alasan lagi”.
Kemudian tanggal 29 April kami komunikasi tidak dijawab, kami juga sudah kirim surat ke komisaris, Pertamina dan kementerian BUMN , kalau tidak ada jawaban juga ya kita ajukan sita jaminan, kamu berharap untuk segera dibayar , sesuai statemen legal Pertamina , sudah 4 tahun sejak putusan ini Aanmaning yang ke 2, mengajukan sita aset gak menutup kemungkinan kantor pusat ,mengingat tergugat 1 Pertamina Persero,” ungkapnya.
Didalam surat permohonan sita jaminan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 410/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr tanggal 28 Maret 2018, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 240/Pdt/2020/PT.DKI, tanggal 04 Mei 2020, Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1102/K/Pdt/2021 pada tanggal 24 Juni 2021 tentang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara klien kami (sebagai Penggugat) dengan PT. PERTAMINA (Persero) (sebagai Tergugat I) yang telah inkrach/berkekuatan hukum tetap.
Atas putusan tersebut telah kami layangkan surat teguran kepada Direktur Utama PT. PERTAMINA (Persero) tertanggal 25 September 2024 yang diterima oleh Reva bagian Mailing Room, kemudian telah dilakukan proses aanmaning/teguran melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan No. Eksekusi: 11/Eks.Putusan/2025 /PN.Jkt.Utr, yang mana telah diadakan pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 15 April 2025 dan 29 April 2025 yang mana pihak Pertamina diwakili oleh Divisi Legal, Harto H dan Immanuel P.M.
Didalam isi putusan 410/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr : Mengadili dalam eksepsi. Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan menetapkan luas tanah milik Penggugat sebagaimana girik C nomor 992 persil 29 S II atas nama Ali Darmadi yang terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 775/JB/MA/1993 tanggal 9 November 1993 di hadapan PPAT/Camat Cilincing Drs,Tugiman Supangkat adalah seluas 4700 m² (empat ribu tujuh ratus meter persegi);
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi pembayaran atas tanah seluas 1774m x Rp. 1.147.000,- = Rp. 2.034.778.000,- (dua miliar tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) secara tunai;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar bunga maratoir dinilai;
- Pembebasan atas tanah sebesar 6% per tahun terhitung sejak perkara ini didaftarkan sampai dengan dibayar ganti rugi pembebasan hak atas tanah;
- Menghukum Tergugat I membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan menjalankan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I yang sampai dengan saat ini sebesar Rp. 2.836.000,- (dua juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
Bahwa setelah aanmaning tersebut, kami juga telah menyurati Direktur, Komisaris Pertamina (Persero) serta Bapak Menteri BUMN tertanggal 16 Mei 2025 namun sampai dengan saat ini tidak ada jawaban; Bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila pihak yang kalah tidak menjalankan isi putusan, maka kami akan mengajukan sita jaminan terhadap asset milik Tergugat I.