Warta DKI
Hukum

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Bebaskan Pengemplang Pajak Yang Merugikan Negara 146 Miliar

Wartadki.com|Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara  dalam sidang putusan pengemplang pajak yang pimpin Ketua Majelis Hakim Maryono dalam putusannya membebaskan terdakwa pengemplang pajak Rp164 miliar lebih, Hartanto Sutarja, yang digelar, Rabu (17/11/2021). Padahal dalam kasusnya terbukti ada perbuatan yang merugikan keuangan negara dari sektor pajak Rp146 miliar lebih, terdakwa Hartanto Sutarja dalam putusan majelis hakim tetap tidak bisa dihukum.
“Jaksa tidak tepat atau salah mengenakan (menjeratkan) Â pasal dalam surat dakwaannya terhadap terdakwa. Akibatnya terdakwa tidak bisa dihukum dengan dakwaan pasal tunggal tersebut,” demikian Maryono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Utara.
Majelis hakim menyebutkan pasal tunggal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novriyandi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan Melani dari Kejari Jakarta Utara  pasal 39 ayat 1 huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak tepat sasaran.
“Perbuatan dalam kasus ini sesungguhnya diatur dalam pasal 39 A. Oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan. Mengingat statusnya saat ini tahanan kota, maka diperintahkan JPU membebaskannya dari status tahanan kota tersebut dan merehabilitasi nama baiknya,” kata Maryono.
Kontan saja tim penasihat hukum terdakwa saling bersalaman mendengar putusan majelis hakim tersebut. Sedangkan terdakwa Hartanto Sutarja tampak menyunggingkan senyum. Maka ketika ditanya majelis hakim akan sikapnya atas vonis bebas tersebut, Hartanto Sutarja dengan suara lantang berkata “terima”.
Berbeda dengan JPU Melani tampak lesu menanggapi pertanyaan majelis hakim. “Kami pikir-pikir dulu Pak Hakim,” katanya.
Selain Hartanto Sutarja, sebelumnya seorang terdakwa pengemplang pajak Rp 900 miliar lebih juga dibebaskan majelis hakim PN Jakarta Utara. Dengan demikian, hanya dari dua kasus ini saja tidak dapat diselamatkan kerugian negara dari sector pajak Rp 1 triliun lebih.
JPU dari Kejati DKI sebelumnya menuntut Hartanto Sutarja 4,5 tahun penjara ditambah kewajiban membayar denda Rp 292 miliar lebih. Jika denda yang merupakan kelipatan pajak yang dikemplang/tunggak itu tidak dibayar satu bulan setelah perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta Hartanto Sutarja akan disita kemudian dilelang. Â Jika nilai harta yang dilelang itu belum mencukupi membayar denda, maka terdakwa harus menjalani kurungan selama enam bulan di samping hukuman pokok.
JPU menyatakan terdakwa yang Dirut PT Pazia Retelindo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Terdakwa melanggar pasal 39 ayat (1) hurif d jo pasal 43 ayat (1) UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuam Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutur JPU.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya terdakwa dinyatakan tidak melaporkan faktur pajak dan transaksi penjualannya ke KPP Pratama Jakarta Pademangan secara lengkap, dimana seharusnya terdakwa melaporkan dalam SPT masa PPN Januari 2015 sampai dengan Desember 2015. Namun, terdakwa sebagai Dirut dan Theresia Maria Elizabeth Sutji Listyorini (TMESL) sebagai Direktur hanya melaporkan SPT masa PPN Januari 2015 s/d April 2015. Akibatnya terjadi tunggakan pajak atau kerugian negara dalam hal setoran pajak.
Modus kejahatan terdakwa Hartanto Sutarja, menurut jaksa dalam dakwaan, dengan sengaja menutup operasional PT Pazia Reelindo. Artinya, perusahaan tersebut dibuat seolah tak ada kegiatan transaksi sama sekali. Namun kenyataannya faktur-faktur pajak atas nama perusahaan yang divakumkan itu  ditandatangani terdakwa Hartanto Sutarja sampai menimbulkan kerugian pendapatan keuangan negara di sektor perpajakan sebesar Rp 146 miliar lebih. (Herman)

Related posts

Serikat Pekerja Ajukan Judicial Review UU No.17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air

Redaksi Wartadki

Dalam Hari Bhayangkara, Polres Bogor Lakukan Sidak ke Polsek

Redaksi

Polsek Cibinong Polres Bogor Polda Jabar Dalami Aksi Pencurian Minimarket di Karadenan Bogor

Redaksi

Kapolres Bogor Lantik 106 Personil Kenaikan Pangkat TMT 

Redaksi

Perkara Pajak di PN Jakut Diputus Sangat Mencolok

Redaksi Wartadki

Kasus Penipuan Investasi Bodong Fin 888 Terdakwa Mengaku Pernah Dapat Keuntungan Rp 5,2 Miliar

Redaksi

Leave a Comment