Warta DKI
Megapolitan

DPC LSM PENJARA PN Memohon Bupati Kabupaten Bogor Merobohkan Tower TBG Di Dalam Menara Mesjid

Wartadki.com|Cibinong – Ketua Dpc LSM PENJARA PN Deddy Karim didampingi Sekretaris Robby Pratama, merasa sangat miris melihat ada Tower Bersama Grup (TBG) berdiri di dalam tugu mesjid.
“Apa tidak ada tempat lain, kenapa harus di dalam Menara mesjid, bagaimana kalau ada jaringan listrik nya koslet atau gedungnya roboh akibat menahan beban besi ke dinding tugu bisa juga akibat getaran mesin di lantai dua (2) atau kena samber petir, apa saja bisa terjadi, kalau sudah terjadi siapa yang bertanggung jawab”, ungkap Deddy.
“Kami akan usut, ternyata pada Tahun 2017 Tower TBG sudah pernah di eksekusi atau di robohkan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, dikarenakan ada warga yang tidak mengizinkan pembangunan tower tersebut, ada warga yang melaporkan pembangunan tower TBG ke Ombudsman, Tidak waktu lama Ombudsman meninjau lokasi digunung putri bersama Satpol PP datang ke lokasi tempat berdiri nya tower langsung dilakukan eksekusi perobohan tower TBG, Pada saat di eksekusi tower tersebut di saksikan Ombudsman , DKM mesjid ,serta Media dan masyarakat setempat, Namun yang paling membingungkan kenapa tower TBG tersebut sampai saat ini masih on air, menurut informasi yang kami terima dari instansi terkait tower TBG berlokasi di keranggan gunung putri di dalam Menara mesjid itu out Cell status nya”, ungkap Deddy
Berdasarkan penuturan Dedy saat meminta keterangan kepada salah satu DKM mesjid Haji ER mengatakan Kepas tim (01/11) “Memang benar ada eksekusi tower TBG pada saat itu Tahun 2017 karena ada warga yang tidak setuju ada pembangunan tower TBG dan warga tersebut melaporkan ke Ombudsman, “saat di tanya siapa yang hadir, pak haji mengatakan saat Eksekusi Tower TBG di laksanakan oleh Satpol PP pada saat itu, ramailah inti nya, sepengetahuan saya (Haji ER) Ombudsman melarang berdiri nya tower TBG tersebut ya karena tadi ada warga yang tidak setuju kata Pak Haji ER.
Ketua DPC LSM PENJARA PN Deddy saat menanyakan legilitas Tower TBG, Pak Haji mengatakan tidak tahu menahu terkait dengan masalah izin, namun pak haji mengatakan masih ada tunggakan sewa lahan sebesar Rp 100 Juta lagi kepada DKM, pak haji sudah pernah menanyakan dengan pihak TBG, namun Pihak TBG mengatakan nanti saat perpanjangan sewa lahan dilunaskan, Pak haji menolak kalau pembayaran saat perpanjangan kontrak sewa lahan, Pak haji ER menyampaikan kepada Ketua DPC LSM PENJARA PN Deddy
Dalam permasalahan ini kami dari LSM PENJARA PN sudah mengirimkan surat permohonan perobohan tower TBG Nomor 064/lsmpenjarapnbogorraya/XI/2021 kepada Bupati Kabupaten Bogor, Sekda Kabupaten Bogor, Inspektorat, Kajari, semoga Laporan kami dapat ditindak lanjuti sesuai Undang-undang, kami DPC Lsm Penjara PN memohon ketegasan Pemkab Kabupaten Bogor terkait Tower yang tidak memiliki izin harus ditindak lebih tegas karena sudah melanggar Undang-undang.

Related posts

Sah Dilantik dan Dikukuhkan, Pengurus Dekopinda Kota Depok Masa Bakti 2020-2025 Â

Redaksi Wartadki

Ketua GNPK RI Jawa Barat Pertanyakan Keberadaan Konsultan Manajemen Proyek  Kabupaten Bogor

Redaksi

Mudik Dilarang, Ini Kriteria Penumpang yang Diperbolehkan Bepergian

Ketua GNPK RI Jawa Barat: Inspektorat/APIP Pemkab Bogor Dinilai Gagal Berkinerja Positif

Redaksi

Indonesia Sudah Memenuhi Syarat Dasar Menjadi Negara Maju

Redaksi Wartadki

Kapolres Bogor dan Jajarannya Berikan Kejutan Ke Kodim 0621 di HUT TNI ke-78

Redaksi

Leave a Comment