Warta DKI
Hukum

KSP-Sejahtera Bersama Diduga Gelapkan Dana Anggota Rp 63 M

Wartadki.com| Bogor – Sekelompok anggota KSP-SB yang berjumlah 127 orang telah membuat LP kasus Penipuan dan Penggelapan juga TPPU ke Bareskrim Polri di Jakarta pada bulan Maret 2021 yang lalu. Mereka merasa ditipu dan dananya digelapkan oleh KSP-SB sebesar Rp 63 miliar lebih hingga kini belum dibayar. Bagaimana kelanjutan dari Laporan tersebut akan dibeberkan oleh Pengacaranya nanti setelah menemui pihak Penyidik di Bareskrim Polri.
“Kami sudah menghimpun 127 nasabah yang menjadi korban Penipuan oleh KSP-SB tersebut”,. kata Leo Siagian, dari tim Konsultan kantor Law Firm Surya Nusantara, Advocad & Konsultan Hukum saat bincang bincang dengan beberapa temannya di Rumah Ngopi, Senin (04/10/2021) di Cibinong dilansir dari Kopi pagi.

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) terus bergulir. Koperasi tersebut sudah memiliki 44 Kantor Cabang dan 21 Kantor Cabang Pembantu yang tersebar di berbagai kota di pulau Jawa dan sudah memiliki lebih dari 173.000 anggota tercatat di kantor pusat KSP-SB mulai sejak tahun 2004.
Pada 24 Agustus 2020 yang lalu, KSP-SBÂ resmi masuk dalam kondisi PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Pada saat itu tidak ada hasil audit independen yang resmi, jadi laporan keuangan, laporan aset, laporan uang di Bank, jaminan dan lain-lain yang disampaikan kepada seluruh anggotanya dirasa kurang jelas dan kurang lengkap.
Menurut Leo Siagian, pengurus KSP-SB berkoordinasi dengan Kantor-kantor Cabang untuk menggerakkan Pengacara/ Kurator melalui marketing, agar para anggota segera menandatangani Surat Kuasa. Hasilnya, di Peradilan Niaga PN Jakpus terjadi kemenangan lewat voting sekitar 98,24% setuju untuk skema homologasi.

Tapi skema ini dinilai sangat merugikan anggota karena memutuskan pembayaran bertahap setiap 6 bulan sekali sampai selama 5 tahun, itupun hanya dibayar 50% dan tanpa ada lagi imbalan jasa. Cicilan akan dimulai pada bulan Juli 2021 sampai dengan Desember 2025 namun pencicilan bulan Juli 2021 pun tidak dibayar.
Jumlah cicilan pun sangat kecil, yaitu 4% pada tahun 2021, lalu 7% di tahun 2022, kemudian 10% tahun 2023,. sebesar 12% tahun 2024 dan 17% pada tahun 2025, dengan catatan nilai maksimal yang dapat dibayarkan KSP-SB hanya sekitar Rp 100 juta.
Kemenangan 98,24% tersebut terjadi karena ketidak-pahaman para anggota dikarenakan tidak adanya penjelasan di awal akan konsekuensi/ tujuan dari pemberian kuasa kepada para Pengacara tersebut.
Menurut mereka, para anggota hanya ingin proses pencairan uangnya supaya dapat berjalan lancar, maka mereka mau menggunakan Pengacara yang disiapkan oleh KSP-SB dengan biaya kecil dari Rp 25.000 sampai dengan Rp 1 juta sesuai nominal tabungannya.
Lebih jauh, para korban menilai adanya perbedaan jumlah kewajiban simpanan anggota yang sangat signifikan antara putusan PKPU dengan laporan keuangan internal (tidak diaudit). Hal ini bisa dilihat dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2019 dan 2020 yang mengindikasikan adanya rekayasa laporan keuangan oleh pihak KSP-SB.
“Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan dana para anggota KSP-SB di Bogor ini betul-betul telah merusak citra perkoperasian sebagai soko guru perekonomian bangsa dan negara kita,” pungkas Leo Siagian.

Related posts

Tiga UPT Pemasyarakatan Kompak Studi Tiru Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM ke Lapas Cibinong

Redaksi Wartadki

Kapolres Bogor Pimpin Apel Hari Jadi Ke 76 TH Polwan 

Redaksi

Perlunya Penguatan Notaris Dalam Kompetensi Akad Perbankan Syariah

Redaksi

Kejari Jakarta Utara Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Redaksi

Gelapkan Uang Miliaran Rupiah Manager Operasional SPBU 341421 Diadili

Redaksi

PN Jakut Sidangkan Sengketa Lahan di Tugu Utara Koja

Redaksi Wartadki

Leave a Comment