Warta DKI
Hukum

Oknum Pengawai ATR/BPN Bogor Timur Diduga Melanggar SOP

Bogor – Belum lama ini Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Timur yang berada di Dekat Kopri Unit Kecamatan Cileungsi, Jl. Pahlawan, Cileungsi, Kec. Cileungsi, Bogor, Jawa Barat di duga melanggar Standar Oprasional Prosedur ( SOP ) yang ada.
Pasalnya sesuai SOP, seharusnya penyerahan Sertifikat yang telah jadi di berikan ke tangan pemegang Hak/Kuasa Pemegang Hak. Namun oknum petugas BPN Kab. Bogor Timur diduga melanggar dengam memberikan sertifikat yang sudah selesai kepada pihak lain yang notabene tidak membawa tanda terima resminyang di keluarkan BPN.
Ditempat terpisah, Salah satu kuasa pengurusan Sertifikat Perusahaan Swasta, R. Rindiawan, A.Md., yang juga Pimpinan Umum Media sorotanpublik.com turut angkat bicara terkait hal tersebut. Karena hal ini langsung di alaminya, bahkan membuat ia geleng-geleng kepala dan di buat tak habis pikir oleh para Oknum Pegawai ATR/BPN Kabupaten Bogor Timur.
“Saya sudah mengantongi beberapa nama Oknum yang akan saya tindak lanjuti mereka melalui kepala kantor di wilayah timur supaya ada sanksi berat,” Kata Rindi 23/9/21
Rindi menjelaskan, sepengetahuan dirinya, Bila tanda terima dokumen tendaftaran sertifikat masih di pihak yang mendaftarkan atau pemilik tanah atau kuasa pengurusan pemilik tanah, maka sertifikat yang sudah jadi tidak bisa diambil di Kantor Pertanahan tanpa menyerahkan Tanda Terima Dokumen tersebut.
Hal tersebut terjadi baru – baru ini di Kantor Pertanahan Bogor Timur. Atas ulah para oknum petugas BPN kejadian tersebut menjadi cambukan besar untuk Kantor Pertanahan yang ada di Wilayah Bogor Khusus nya.
Rindi menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pada Hari Selasa, 21/9/21 ke Kantor Pertanahan Kab. Bogor Timur.
“Memang sudah saya layangkan surat klarifikasi dan tindak lanjuti ke Bapak Kakan BPN Bogor Timur, dan saya tinggal menunggu jawaban surat itu. Kalau ini sampai tidak ditindak dan tidak ada sanksi , sangat konyol. Ini prosedur loh dan mereka tahu siapa yang urus itu surat saya yakin itu. Oknum yang sudah saya kantongi namanya harus di sanksi,” tutup Rindi
Rindi juga menambahkan, disinyalir kuat dugaan adanya anggaran untuk penarikan sertifikat tersebut kepada Pegawai Oknum BPN Bogor Timur.
“Kami akan membawa masalah ini ke Ombussman,dan Kementrian Agraria empat nama dugaan oknum tersebut berinisial E,RI,C,RT,” tegasnya.(Rindi/Buan)

Related posts

Praktisi Hukum Andi Tatang Supriyadi Mengecam Keras Insiden Penganiyaan Terhadap Wartawan

Redaksi

KSPI Menggugat Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021

Redaksi Wartadki

Kepolisian Harus Mengusut Tuntas Tewasnya Wartawan di Mamuju Tengah, Sulbar

Redaksi Wartadki

Polres Bogor Raih Penghargaan PPKM Award, Presiden Jokowi Memberikan Secara Langsung

Redaksi

Terminal Penumpang Pelindo Pastikan Kesiapan Layani Arus Mudik Natal dan Tahun Baru

Redaksi

Plt. Bupati Bogor Serahkan Remisi Hari Kemerdekaan,  24 Orang Langsung Bebas

Redaksi

Leave a Comment