Warta DKI
Hukum

Oknum Pengawai ATR/BPN Bogor Timur Diduga Melanggar SOP

Bogor – Belum lama ini Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Timur yang berada di Dekat Kopri Unit Kecamatan Cileungsi, Jl. Pahlawan, Cileungsi, Kec. Cileungsi, Bogor, Jawa Barat di duga melanggar Standar Oprasional Prosedur ( SOP ) yang ada.
Pasalnya sesuai SOP, seharusnya penyerahan Sertifikat yang telah jadi di berikan ke tangan pemegang Hak/Kuasa Pemegang Hak. Namun oknum petugas BPN Kab. Bogor Timur diduga melanggar dengam memberikan sertifikat yang sudah selesai kepada pihak lain yang notabene tidak membawa tanda terima resminyang di keluarkan BPN.
Ditempat terpisah, Salah satu kuasa pengurusan Sertifikat Perusahaan Swasta, R. Rindiawan, A.Md., yang juga Pimpinan Umum Media sorotanpublik.com turut angkat bicara terkait hal tersebut. Karena hal ini langsung di alaminya, bahkan membuat ia geleng-geleng kepala dan di buat tak habis pikir oleh para Oknum Pegawai ATR/BPN Kabupaten Bogor Timur.
“Saya sudah mengantongi beberapa nama Oknum yang akan saya tindak lanjuti mereka melalui kepala kantor di wilayah timur supaya ada sanksi berat,” Kata Rindi 23/9/21
Rindi menjelaskan, sepengetahuan dirinya, Bila tanda terima dokumen tendaftaran sertifikat masih di pihak yang mendaftarkan atau pemilik tanah atau kuasa pengurusan pemilik tanah, maka sertifikat yang sudah jadi tidak bisa diambil di Kantor Pertanahan tanpa menyerahkan Tanda Terima Dokumen tersebut.
Hal tersebut terjadi baru – baru ini di Kantor Pertanahan Bogor Timur. Atas ulah para oknum petugas BPN kejadian tersebut menjadi cambukan besar untuk Kantor Pertanahan yang ada di Wilayah Bogor Khusus nya.
Rindi menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pada Hari Selasa, 21/9/21 ke Kantor Pertanahan Kab. Bogor Timur.
“Memang sudah saya layangkan surat klarifikasi dan tindak lanjuti ke Bapak Kakan BPN Bogor Timur, dan saya tinggal menunggu jawaban surat itu. Kalau ini sampai tidak ditindak dan tidak ada sanksi , sangat konyol. Ini prosedur loh dan mereka tahu siapa yang urus itu surat saya yakin itu. Oknum yang sudah saya kantongi namanya harus di sanksi,” tutup Rindi
Rindi juga menambahkan, disinyalir kuat dugaan adanya anggaran untuk penarikan sertifikat tersebut kepada Pegawai Oknum BPN Bogor Timur.
“Kami akan membawa masalah ini ke Ombussman,dan Kementrian Agraria empat nama dugaan oknum tersebut berinisial E,RI,C,RT,” tegasnya.(Rindi/Buan)

Related posts

Terbukti Wanprestasi, PN Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Penggugat I Dan Menghukum Rinaldi Hutabarat Membayar Rp.1,8 Miliar

Redaksi

Ini Harapan Ketua Umum Giri Terhadap Kapolres Baru Kota Bogor

Redaksi Wartadki

Ketua Koperasi KS TKBM Dilaporkan Ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Redaksi

Sidang Ricuh, PH Akan Laporkan Keluarga Fikri Salim

Redaksi Wartadki

Polresta Barelang Laksanakan Penyuntikan Vaksin Covid-19 Tahap Pertama

Redaksi Wartadki

Lagi, Gugatan Pepen Cs Pembatalan SK Menkumham Pengesahan Pengurus PDIP Disidangkan PTUN

Redaksi

Leave a Comment