Warta DKI
Hukum

Beras Oplosan Marak Beredar di Batam

Wartadki.com| BATAM – Akhir-akhir ini di Batam marak diketemukan beras hasil oplosan khususnya di tingkat pedagang grosir beras. Hal ini disampaikan Herman dari Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen Kepri pada hari Kamis tanggal 19/8, di Batam melalui whashapnya kepada awak media.
Banyak ditemukan dilapangan beras oplosan seperti diatas, setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan pengoplosan beras yang dilakukan oleh Pelaku usaha disebuah Ruko yang terletak di pasar Cahaya Gerden Bekong Sadai.
Selanjutnya Herman mengajak awak media untuk melakukan investigasi ke TKP, setelah sampai di lokasi di Gudang beras tersebut, ditemukan bermacam merek beras, seperti beras Bulog, harga murah kualitas rendah, diduga diganti dengan karung beras merek mahal, seperti beras super, Pondok Minang, beras Solok, dan merek beras mahal lainnya. Gudang usaha tersebut juga tidak ada Plang nama PT usahanya.

Dengan adanya temuan tersebut, Herman meminta kepada aparat penegak hukum terkait Kepolisian Polrestabes Barelang Batam untuk dapat menindak pelaku usaha atau Cukong beras oplosan tersebut sesuai dengan undang- undang yang berlaku, yaitu UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999  Bagi pelaku usaha yang sengaja merugikan konsumen diancam dengan kurungan 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta.
Dalam hal ini, Herman sangat menyayangkan sikap dari Kanit Reskrim Polsek Bekong, mereka telah berusaha memberikan laporan resmi terkait kejadian diatas,. Herman dari Advokasi Perlindungan Konsumen bersama awak media menghubungi langsung Kanit Reskrim Polsek Bekong, tentang adanya temuan beras oplosan di wilayah hukum Polsek Bekong, sang Kanit Reskrim minta Advokasi Pelindung Konsumen untuk membuat laporan resmi ke-kantor Polsek Bekong.”Kami tunggu, Nanti didiskusikan dengan Penyidik.”kata Kanit Reskrim waktu itu yang dihubungi melalui WhatsApnya selulernya.
Kemudian Herman bergegas menuju kantor Polsek Bekong, sesuai dengan arahan Kanit, Namun sesampai di Polsek, dikatakan salah seorang anggota Polsek yang ditemuinya, bahwa Kanit baru saja keluar,
Namun tidak sampai disini, awak media terus mencoba koordinasi kembali dengan Kanit. Bahwa Advokasi konsumen sudah sampai di kantor Polsek Bekong, Ia mengatakan jumpa dengan Penyidik Bapak Sukirman, dilantai dua, setelah mendengar arahan kemudian Herman pun bergegas ke lantai dua sesuai dengan arahan sang Kanit, akan tetapi hasilnya nihil beliau gagal ketemu dengan Penyidik arahan Kanit itu.
Menurut salah seorang yang mengaku sebagai karyawan, pada saat ditemui di gudang beras yang diduga tempat oplosan beras tersebut, mengatakan bahwa kegiatan itu sudah berlangsung satu tahun, Beliau minta Nomor kontak HP awak media.”Nanti Bapak dihubungi, sama bos,.”jawabnya.
Informasi dari salah seorang warga setempat lokasi TKP, beras oplosan mengatakan, kegiatan itu sudah berlangsung lama sekitar tiga tahun.”Tapi kami disini tidak tahu kalau ada kegiatan beras oplosan.”sebutnya.
Tidak lama berselang, awak media dihubungi, oleh salah seorang yang mengaku sebagai pemilik beras, inisial BT, mengajak ketemuan dengan awak media, untuk klarifikasi informasi diatas, BT, menbantah tidak ada kegiatan oplosan beras di gudang ini. (Pen)

Related posts

Praktisi Hukum Andi Tatang Supriyadi Mengecam Keras Insiden Penganiyaan Terhadap Wartawan

Redaksi

Terlibat Narkoba Oknum Polri Divonis 1,6 Tahun, Majelis Hakim PN Jakut Tebang Pilih

Redaksi

Kapolsek Cibungbulang Tutup Rumah Kontrakan Yang Diduga Sebagai Tempat Prostitusi

Redaksi

Kuasa Hukum Jacobus: Hakim Itu Independen Dan Tidak Mudah Dipengaruhi

Redaksi

JPU Tetap Pada Tuntutan 4 Tahun, 1 Kontainer Kratom Dirampas Untuk Negara

Redaksi

Cegah Peredaran Narkotika, Lapas Batam Adakan Razia

Redaksi Wartadki

Leave a Comment